VOKASI UNAIR

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Untuk Menunjang Inovasi Mahasiswa

VOKASI NEWS – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas an, Sirkuit terpadu dan Merek.

Di Indonesia apresiasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak Kekayaan Intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha atau pencipta dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa D3-Administrasi Perkantoran, Departemen Keilmuan dan Prestasi malaksanakan webinar pada kegiatan ASSAP (A Surprise Seminar AP) bertajuk “Hak Kekayaan Intelektual Untuk Menunjang Inovasi Mahasiswa”, edisi Minggu (29/8/2021).

Pada acara webinar tersebut, kesempatan pertama diberikan kepada Ibu Indria Wahyuni, S.H., LL.M selaku Koordinator HKI Academic Staff in Faculty of Law University of Airlangga. Menurut Beliau, kegiatan untuk menunjang pengetahuan seputar HKI harus digalakkan. Tidak hanya untuk dosen saja, tetapi mahasiswa juga berhak dan harus mengetahui.

“Menurut saya informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini tidak hanya untuk dosen saja, namun mahasiswa juga harus tahu informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual ini. Melalui kesempatan ini, saya bisa mengajarkan secara langsung kepada mahasiswa.”

Beliau membahas mengenai informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual dimulai dari pembahasan awal adalah pengenalan mengenai pengertian HKI dan jenis-jenis HKI. Kemudian beliau menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk-bentuk dari setiap jenis HKI. Ibu Indriana juga menjelaskan karya apa saja yang dapat mahasiswa daftarkan untuk mendapatkan HKI. Bahkan beliau mengakui dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa D3-Administrasi Perkantoran tersebut.

Saya senang sekali karena telah diundang dalam acara ini. Acara seperti ini seharusnya memang harus dilakukan guna mendorong mahasiswa untuk menciptakan karya-karya yang nantinya dapat menghasilkan HKI.”

Kesempatan kedua diberikan kepada Ayu Nur Kholidah Yahya selaku penerbit HKI Program Komputer tahun 2021. Saat sesinya berlangsung, ia menjelaskan karya apa yang mengantarkan dirinya sehingga bisa mendapatkan HKI. Ia menjelaskan secara detail karya yang diciptakan dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai alur pengajuan HKI, berkas yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan HKI, serta keuntungan yang didapatkan.

Selain itu, Koordinator Program Studi D3-Administrasi Perkantoran, Dr. Rahmat Yuliawan, SE., M.M. menambahkan bahwa mahasiswa harus semakin inovatif dan kreatif dalam berkarya. Beliau berharap agar karya yang diajukan HKI oleh mahasiswa vokasi nantinya bukan lagi karya paper melainkan sebuah produk realisasi atas ide atau gagasan dari mahasiswa seperti produk aplikasi “E-jar” yang dibawakan oleh Ayu Kholidah Yahya.

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!