VOKASI UNAIR

Mengenal Rasio Benchmarking, Upaya DJP Meningkatkan Kepatuhan WP

Mengenal Rasio Benchmarking, Upaya DJP Meningkatkan Kepatuhan WP_Dokumen Istimewa

VOKASI NEWS – Mengenal Rasio Benchmarking, Upaya Direktorat Jenderal Pajak Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.

Prinsip self-assessment system mencerminkan peningkatan kepercayaan pada warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Namun dalam praktiknya masih terdapat wajib pajak yang tidak memahami aturan pajak atau perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan. Hal ini menyebabkan kesalahan seperti kesalahan dalam menghitung, membayar, dan melapor. Oleh karena itu pengusaha kena pajak wajib untuk menghitung omzet dan membuat laporan keuangan dengan benar agar dapat dihitung pajak terutangnya.

Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan menggunakan Rasio total benchmarking. Rasio ini digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak. Total benchmarking hanya merupakan alat bantu (supporting tools) yang digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak bisa digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak. apanila wajib pajak memeiliki kinerja keuangan lebih rendah dari rasio benchmark bukan berarti wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Akan tetapi perlu ditinjau kembali apakah memang wajib pajak tersebut tidak patuh atau terdapat faktor faktor lain sehingga menyebabkan wajib pajak memiliki konerja yang berbeda dengan nilai benchmark.

Rasio Benchmark

Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan oleh Diretorat Jenderal Pajak untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.Karekteristik rasio total benchmarking diatur dalat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – 96 /PJ/2009 sebagai berikut:

  1. Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha;
  2. Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan;
  3. Ada keterkaitan antar rasio benchmark;
  4. Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Rasio Benchmarking dapat memudahkan Account Representative (AR) dalam proses pemeriksaan. Selain itu dapat mendorong wajib pajak wajib pajak untuk memenuhi apabila masih dibawah standart nilai rasio benchmark . Adapun Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking terdiri dari:

  1. Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
  2. Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
  3. Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan;
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan;
  5. Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap penjualan;
  6. Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak;
  7. Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan yang dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang;
  8. Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
  9. Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
  10. Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
  11. Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
  12. Rasio “input antara” lainnya terhadap penjualan;
  13. Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
  14. Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.

[BACA JUGA: Optimalisasi Penyusutan Mesin Produksi dan Dampaknya pada Laporan Keuangan]

Kesimpulan

Agar Total Benchmarking ini dapat dimanfaatkan dengan baik, seorang Account Representative harus memahami karakteristik lingkungan usaha, industry, maupun perusahaan yang akan diteliti. Selain itu, AR juga perlu mengetahui regulasi dan juga perlakuan akuntansi untuk sektor industri tersebut. Rasio-rasio dari Total Benchmarking ini menggunakan data-data (elemen-elemen) dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) sehingga pemanfaatannya hanya untuk WP yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyelenggarakan pembukuan, Diatur dalam Petunjuk Teknis Pemanfaatan Total Benchmarking (Lampiran II SE-96/PJ/2009) secara spesifik dikatakan bahwa data-data untuk penghitungan rasio diambil dari perekaman formulir 1771 yang artinya Total Benchmarking ini hanya bisa digunakan bagi WP Badan.

***

Nama Penulis : Nora Aulia

Nama Pembimbing : Riska Nur Rasyidiana

Program Studi : D3 – Perpajakan

Editor: Fatikah Rachmadianty

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!