VOKASI NEWS – SPT tentunya merupakan sesuatu yang tidak asing di dunia perpajakan. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan berbagai kegiatannya yang berkaitan dengan perpajakan selama satu masa/tahun pajak. Berdasarkan jenisnya, surat tersebut terbagi menjadi 2 yaitu masa dan tahunan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat pemberitahuan, SPT masa adalah surat untuk suatu masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan adalah surat untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun tajak. Dua jenis Surat Pemberitahun ini tentunya berbeda walaupun terkesan sama.
Berbeda Jenis-jenisnya
Dalam SPT Tahunan hanya ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang pribadi. Sedangkan dalam SPT Masa terdapat banyak jenis seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT masa PPh Pasal 22, SPT masa PPh Pasal 23, SPT masa PPh Pasal 26, SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2, dan SPT Masa PPN.
Waktu Pelaporannya
Surat pemberitahuan tahunan dilaporkan setiap akhir tahun masa pajak sedangkan masa dilaporkan setiap akhir bulan masa pajak.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Untuk SPT Masa, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT Masa PPh. Sedangkan untuk SPT masa PPN di akhir bulan berikutnya. Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi adalah 3 bulan sejak akhir tahun masa pajak sedangkan untuk badan 4 bulan sejak berakhir masa pajak. Akhir tahun masa pajak biasanya di Bulan Desember akhir tahun sebelumnya seperti kebanyakan perusahaan. Akan tetapi ada beberapa perusahaan yang akhir tahun pajaknya di bulan lainnya, maka batas waktu pelaporannya 4 bulan sejak masa tahun pajak tersebut berakhir.
Jangka Waktu Masa Pajak
Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan adalah Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April. dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa jangka waktu Masa pajak SPT Masa adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
Pajak yang Dilaporkan
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajaknya sendiri. Sedangkan dalam SPT Masa, wajib pajak melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dari pihak lain.
Form SPT yang Digunakan
Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, yaitu Form SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir, yaitu form SPT Tahunan Badan 1771.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan tahap final dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Dengan mengetahui jenis dan perbedaannya, maka akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan perpajakan serta menghindari denda dan sanksi perpajakan. Wajib pajak juga dapat mengetahui pajak apa saja yang harus dilaporkan selama masa pajaknya. Dengan adanya surat pemberitahuan dan jangka waktu pelaporannya, diharapkan wajib pajak dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan untuk pengisian SPT dan pembayaran pajaknya sebaik mungkin. Ketika wajib pajak telah mentaati dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku maka wajib pajak telah membantu perekonomian dan kesejahteraan negara.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Short Foot Exercise Terhadap Peningkatan Arcus Pedis Bagi Penderita Overweight
***
Penulis: Muhammad Reza Syach Fahlifi
Editor: Puspa Anggun Pertiwi