Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Mengoptimalkan Pemotongan PPh Pasal 23: Mengenal Objek Biaya Professional, Limbah, Kalibrasi, dan Pemeliharaan Aktiva Tetap - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Mengoptimalkan Pemotongan PPh Pasal 23: Mengenal Objek Biaya Professional, Limbah, Kalibrasi, dan Pemeliharaan Aktiva Tetap


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu instrumen pajak penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Sistem tersebut khususnya dalam pemotongan pajak atas pembayaran jasa dan sewa. Dalam konteks ini, pemotongan PPh dilakukan sebagai tanggung jawab pemotong untuk mengurangi penghasilan bruto penerima penghasilan sebelum melakukan pembayaran. Salah satu aspek krusial dalam penerapan PPh Pasal 23 adalah pengenalan dan pengelolaan objek. Seperti biaya professional, biaya limbah, biaya kalibrasi, dan biaya pemeliharaan aktiva tetap.

Macam-macam Biaya Penerapan PPh Pasal 23

Biaya professional merujuk kepada biaya yang timbul dari pemberian jasa atau konsultasi yang bersifat profesional. Contoh objek biaya ini meliputi honorarium untuk konsultan, biaya audit, dan biaya legal. Selain itu juga terdapat biaya teknis lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu. Dalam konteks PPh Pasal 23, objek biaya profesional dapat dimanfaatkan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan.

Biaya limbah adalah biaya yang timbul dari pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan usaha. Pengelolaan limbah ini mencakup biaya transportasi, pengolahan, dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks pajak, biaya limbah dapat diakui sebagai objek pengurang PPh Pasal 23. Dengan begitu dapat mengurangi besaran pajak yang harus dipotong dari pembayaran kepada pihak ketiga.

Biaya kalibrasi merujuk kepada biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengukuran atau pengetesan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Contoh objek biaya ini adalah biaya pengukuran timbangan, termometer, atau alat ukur lainnya. Hal tersebut harus diatur secara berkala agar tetap akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Biaya kalibrasi dapat diakui sebagai pengurang PPh Pasal 23, asalkan dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan.

Biaya pemeliharaan aktiva tetap mencakup biaya yang dikeluarkan untuk menjaga agar aktiva tetap dalam kondisi yang baik dan berfungsi dengan baik selama masa penggunaannya. Contoh objek biaya ini meliputi biaya perbaikan, pemeliharaan, dan penggantian suku cadang dari aktiva tetap seperti mesin, peralatan produksi, atau bangunan. Biaya ini dapat diakui sebagai pengurang PPh Pasal 23. Apalagi jika terbukti bahwa biaya tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional aktiva tetap yang terlibat dalam kegiatan usaha.

Pemotongan Pajak Dengan Bukti yang Memadai

PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% merupakan salah satu ketentuan perpajakan yang signifikan dalam mengatur pemotongan pajak atas pembayaran jasa, sewa kepada pihak ketiga. Tarif ini diterapkan terutama untuk memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh pemotong telah memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan hukum. Dengan menggunakan tarif ini, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan cara yang adil dan efisien. Termasuk memberikan insentif bagi para pemotong untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pemotongan PPh Pasal 23 dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan berbagai objek biaya yang sah. Seperti biaya professional, biaya limbah, biaya kalibrasi, dan biaya pemeliharaan aktiva tetap. Penting untuk mencatat bahwa pengakuan biaya tersebut sebagai objek pengurang PPh harus didukung dengan bukti yang memadai. Tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami dan mengelola dengan baik objek biaya yang dapat dimanfaatkan, perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang harus dipotong. Selain itu juga membantu mengoptimalkan aliran kas perusahaan secara efisien.

BACA JUGA: Analisis PIECES Sistem Klaim Jaminan Pensiun Berkala Pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Jawa

***

Penulis: Putri Shelawati

Editor: Puspa Anggun Pertiwi