Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Solusi Atas Keterlambatan Pembuatan Faktur Pajak Penjualan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Solusi Atas Keterlambatan Pembuatan Faktur Pajak Penjualan


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Mengetahui penyebab dan solusi yang kerap terjadi selama proses pembuatan faktur pajak penjualan.

Sistem pemungutan PPN di Indonesia menggunakan Self Assessment System yang diberlakukan untuk memberi kepercayaan terhadap Wajib Pajak. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya seperti melakukan proses menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang sendiri. Kesadaran wajib pajak sangatlah berperan penting dalam menaati ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 

BACA JUGA: Gambaran Kecemasan Pada Pasien Diabetes Melitus di RSUD Ibnu Sina Gresik

Dalam mematuhi kewajiban perpajakan ada kalanya terjadi ketidaksesuaian baik secara sengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Atas kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SP2DK melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Mengetahui Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, Wajib Pajak yang bertindak sebagai penjual harus melakukan beberapa tindakan sebagai berikut: 

  • Membuat faktur pajak pada saat penyerahan BKP/JKP; 
  • Membuat faktur saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/ JKP; 
  • Membuat faktur saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
  • Membuat faktur saat ekspor BKP berwujud dan ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; 
  • Membuat faktur saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. 

Oleh karena itu, batas waktu pembuatan atau penerbitan faktur pajak adalah setelah melakukan penyerahan BKP/JKP. Apabila wajib pajak lalai dan kurang teliti dalam pembuatan faktur pajak penjualan, maka wajib pajak berpotensi menerima sanksi dari pihak DJP.

Penyebab dan Solusi Pembuatan Faktur Pajak

Terkadang salah satu penyebab Wajib Pajak menerima SP2DK adalah terindikasi keterlambatan pembuatan faktur pajak atau faktur pajak dibuat tidak tepat waktu. Hal tersebut terjadi akibat human error atau ketidaktahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan. Tindakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. 

Sehingga oleh KPP meminta keterangan serta pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setelah mendapatkan SP2DK Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan yang dapat dilakukan secara tatap muka langsung, melalui media audio visual, atau tertulis dengan batas waktu yang diberikan 14 hari sejak SP2DK dikirim.

Solusi dari permasalahan tersebut, oleh petugas pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% (satu persen) dari DPP. Hal tersebut berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2021 yang akan disampaikan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang terutang. Selain itu juga mencakup jumlah kekurangan pajak, jumlah sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, dan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan.

Penerbitan STP mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar. Sehingga, perusahaan dapat melakukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kepada DJP melalui KPP terdaftar. Jangka waktu DJP dalam memberi keputusan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan pengurangan sanksi administrasi diterima sesuai Pasal 36 Undang-Undang 28 Tahun 2007. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan belum ada keputusan, maka permohonan pengajuan pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. 

Kesimpulan

Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pentingnya ketelitian untuk memastikan semua transaksi telah terinput peningkatan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi di masa mendatang. Dengan adanya potensi sanksi yang telah ditetapkan pemerintah menjadikan Wajib Pajak akan lebih tertib dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

***

Penulis: Dhiya’ Farah Nabillah

Editor: Puspa Anggun Pertiwi