Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Pengaruh Penerbitan Peraturan Baru Bagi Faktur Pajak Keluaran - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Pengaruh Penerbitan Peraturan Baru Bagi Faktur Pajak Keluaran


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Kekhawatiran pihak pembayar pajak mengenai faktur pajak keluaran yang tidak dapat diakui berdasarkan peraturan terbaru wajib pajak. 

Pajak merupakan pendapatan terbesar di indonesia. Upaya pemerintah guna menertibkan warga negara untuk patuh dan taat membayar pajak adalah dengan diterbitkannya berbagai macam peraturan. Peraturan perpajakan di Indonesia sering kali berubah. Hal tersebut mengakibatkan banyak wajib pajak yang kebingungan mengenai kapan berlaku, tata cara, dan juga implementasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut atas semua transaksi JKP/BKP. Atas pungutan tersebut wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan dan melaporkan faktur pajak.

Faktur pajak yang telah di approve oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dilaporkan pada SPT masa PPN sesuai dengan masanya. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman web Efaktur dengan batas waktu pada tanggal 30 bulan berikutnya. Namun, pemerintah telah melakukan pembaharuan pada tahun 2022 mengenai batas wajib pajak dapat meng-approve faktur pajak keluaran yang dimiliki. 

Pada tahun 2022 tersebut pemerintah mengeluarkan Per – 03/PJ/2022 pada pasal 18 berbunyi sebagaimana berikut: 

“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.”

Atas pasal tersebut, banyak wajib pajak yang merasa khawatir jika faktur pajak keluaran yang dimiliki tidak dapat diakui. Hal serupa terjadi pada client (PT M) karunia consultant yang merasa khawatir atas faktur pajak keluaran tahun 2020 yang dimiliki namun belum dilaporkan. 

Kasus Faktur Pajak Keluaran Pada PT M

Pada tahun 2022 setelah muncul peraturan baru tersebut, PT M melakukan approve faktur pajak keluaran atas tahun pajak 2020 namun belum melaporkan sampai dengan 2023. Hal demikian mengakibatkan PT M mendapatkan SP2DK dari DJP. Kejadian tersebut dapat terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman karyawan PT M terkait peraturan perpajakan. Sehingga, PT M harus menanggapi SP2DK yang didapatkan yang dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara tertulis, mendatangi langsung, dan melalui video conference. 

Atas SP2DK yang terbit pada PT M telah terselesaikan yaitu dengan cara mendatangi langsung kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mendiskusikan dengan account representative (AR). Kewajiban selanjutnya PT M harus melakukan pembetulan SPT masa PPN bulan Januari – Desember 2020. Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada PT M karena harus membayarkan sisa kurang bayar selama tahun 2020. 

BACA JUGA: Gambaran Tingkat Kecemasan dalam Menghadapi Tugas Akhir

Pemerintah menerbitkan peraturan baru dikarenakan banyak wajib pajak badan yang lalai dan menganggap mudah persoalan mengenai pelaporan omset tahunan. Dengan menerbitkan peraturan tersebut pemerintah mengharapkan seluruh wajib pajak badan dapat melaporkan omset usahanya dengan sebenarnya dan sesuai. Sehingga dapat menambah pemasukan negara jika seluruh lapisan masyarakat dapat dengan patuh melaporkan pajaknya.

***

Penulis: Amelia Pratista Andini

Editor: Puspa Anggun Pertiwi