VOKASI NEWS – Kepatuhan dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan dengan perlakuan sistem self-assessment. Hal tersebut bertujuan saat Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Sistem ini memberi suatu kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajaknya yang terutang dengan mandiri. Tentunya, hal tersebut sesuai pada aturan dalam Undang-Undang yang mengatur terkait perpajakan yang berlaku. Terkait pada pelaksanaan sistem self-assessment, diharap masyarakat sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui tentang bagaimana tata cara perhitungan pajak tersebut dilakukan. Masyarakat juga diharapkan mampu mengetahui peraturan pemenuhan perpajakan demi menunjang keberhasilan dan kelancaran penerimaan/pendapatan negara.
Kesalahan yang Kerap Terjadi Pada Sistem Self-Assessment
Penerapan sistem self-assessment juga tidak menutup kemungkinan dapat ditemukannya kesalahan dari Wajib Pajak yang salah dalam melaporkan perhitungan pajaknya. Pengujian kepatuhan dilakukan oleh pihak KPP (Kantor Pajak Pratama) untuk memastikan Wajib Pajak yang melapor dan menyetor pajak dengan data yang diberikan harus sesuai dan benar menurut peraturan yang mengatur terkait perpajakan yang berlaku. Jika ditemukan kesalahan, tindak lanjut yang dilakukan KPP yaitu dengan meminta keterangan berupa diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha perlu memastikan perhitungannya yang sesuai dengan Laporan Keuangan miliknya, sehingga akan valid dan tidak terjadi selisih perhitungan. Kesalahan hitung pada PPh terutang dapat terjadi karena kesalahan dari Wajib Pajak itu sendiri. Beberapa antaranya yaitu karena tidak teliti dalam menghitung, kurangnya pengetahuan terkait dasar perhitungan maupun cara hitung perpajakan, serta kurangnya pemahaman terkait aturan perpajakan. Pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak mengisi pendapatan atas kegiatan usahanya serta menghitung PPh terutang yang terdapat pada kolom bagian PPh yang Kurang dibayar (PPh Pasal 29). Apabila tidak valid dengan perhitungan yang sebenarnya, maka dapat terbit SP2DK dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus memberikan tanggapan atau konfirmasi balasan atas diterbitkannya SP2DK, dengan mengirimkan Surat Tanggapan ataupun dapat disampaikan secara tatap muka langsung dengan pihak KPP atau Account Representative. Penjelasan tersebut disampaikan beserta bukti pendukung yang diberi waktu penyampaian paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK diserahkan. Wajib Pajak harus menerima konsekuensinya karena hal tersebut merupakan kesalahan yang dialaminya dalam melakukan tanggung jawab melaporkan perpajakannya.
Aspek yang Perlu Diperhatikan
Kesalahan hitung yang mengakibatkan Kurang Bayar pada PPh terutang berkaitan dengan penerapan sistem self-assessment yang dilakukan secara mandiri dalam menghitung serta melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diberi wewenang serta tanggung jawab dalam perhitungannya. Namun apabila Wajib Pajak tersebut melakukan kesalahan hitung yang berakibat Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayarkan Kurang Bayar tersebut dengan nominal yang telah benar sesuai.
Tidak hanya itu, Wajib pajak juga harus melakukan pembetulan pada SPT Tahunan, yaitu dengan membuat SPT Pembetulan. Wajib Pajak perlu membetulkan atas kesalahan hitung yang mengakibatkan PPh terutang tersebut selisih. Sehingga pada penyampaian tanggapan atas balasan SP2DK, Wajib Pajak telah memberikan konfirmasi atas adanya selisih PPh terutang Kurang Bayar.
Hal yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi kesalahan hitung yang mengakibatkan diterbitkannya SP2DK seperti sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus teliti dalam melakukan perhitungan pajaknya serta teliti dalam pengisian pada Surat Pemberitahuan (SPT).
- Wajib Pajak perlu mengoreksi kembali baik perhitungan maupun pengisiannya sebelum melaporkan pajak.
- Wajib Pajak perlu mengetahui ketentuan yang berlaku serta pemahaman terkait aturan perpajakan untuk menghindari terbitnya SP2DK.
***
Penulis: Arina Silvia Puspawati
Editor: Puspa Anggun Pertiwi