VOKASI NEWS – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak yang dapat menimbulkan masalah. Salah satu kasus menarik adalah mengenai seorang pengusaha apotek yang mengalami masalah dalam pelaporan pajak tahunannya. Pada tahun 2022, pengusaha apotek ini melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2021. Namun, pada 26 Juni 2023, ia menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Surat ini disebut SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan menyatakan bahwa terdapat penghasilan bukan objek pajak yang belum dilaporkan.
Mengapa SP2DK Wajib Pajak tersebut diterbitkan?
SP2DK diterbitkan karena adanya temuan bahwa penghasilan pengusaha tersebut tidak termasuk dalam objek pajak. Penghasilan ini diduga berasal dari laba sebuah CV (persekutuan komanditer). Namun, menurut data di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengusaha tersebut tidak terdaftar sebagai afiliasi dari CV tersebut. Masalah ini muncul karena adanya transfer dana dari rekening CV ke rekening pribadi pengusaha yang diakui sebagai “prive” (pengambilan keuntungan oleh pemilik usaha). Namun, prive ini tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya pada bagian yang seharusnya mencantumkan penghasilan yang bukan objek pajak.
Proses Penyelesaian Masalah SP2DK
Untuk menyelesaikan masalah ini, pengusaha harus menanggapi SP2DK dalam waktu 14 hari setelah diterimanya surat tersebut. Pada 10 Juli 2023, pengusaha tersebut mengirimkan surat tanggapan yang menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah penghasilan, melainkan prive. Setelah mengecek ulang pelaporan SPT Tahunan dan rekening koran, pengusaha juga berkonsultasi dengan Kring Pajak (layanan informasi pajak dari DJP). DJP menghimbau agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022. Pembetulan ini meliputi pencantuman prive pada bagian yang sesuai dalam SPT, yaitu Lampiran III Bagian B Poin 6, yang mencakup penghasilan yang bukan objek pajak.
Sebelum pembetulan, prive tidak tercantum pada Lampiran III Bagian B Poin 6 dalam SPT. Hal ini membuat fiskus (petugas pajak) menganggap dana tersebut sebagai omset yang harus dikenai pajak. Setelah pembetulan, dana tersebut dimasukkan ke dalam Lampiran III Bagian B Poin 6. Langkah ini menjelaskan bahwa itu adalah prive yang bukan objek pajak.
Solusi
Untuk menyelesaikan masalah ini, pengusaha harus mengikuti aturan dan kebijakan dari KPP. Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 perlu dilakukan dengan mencantumkan prive pada Lampiran III Bagian B Poin 6. Selain itu, sistem informasi DJP harus diperbarui mengenai hubungan pengusaha dengan CV, mengakui pengusaha sebagai pemilik CV.
Pada tahun pajak berikutnya, pengusaha harus lebih teliti dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Mengikuti langkah-langkah berikut dapat membantu:
- Mencatat dengan Rinci: Setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan transfer dana besar, harus dicatat dengan rinci dan jelas.
- Konsultasi Pajak: Menggunakan layanan konsultasi pajak dapat membantu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.
- Pembetulan SPT: Jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT, segera lakukan pembetulan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
- Update Data: Pastikan bahwa semua data terkait hubungan bisnis tercatat dengan benar di sistem DJP.
BACA JUGA: Ekualisasi Pajak: Strategi dalam Menghadapi Terbitnya SP2DK
Dengan langkah-langkah ini, kesalahan pelaporan dapat dihindari dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat dan benar. Pengusaha dan masyarakat pada umumnya diharapkan lebih teliti dan hati-hati dalam mengelola laporan pajak mereka untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kesalahan dalam pelaporan pajak bisa menjadi masalah besar yang berujung pada sanksi atau denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penulis: Ivan Rusdian Saputra
Pembimbing: Rindah Febriana Suryawati, SE., Ak., M.Acc., CA
Editor: Fatikah Rachmadianty