Penerbitan SP2DK Terkait PPh Pasal 23 yang Penyelesaiannya menggunakan Tarif Pajak Penghasilan 21

VOKASI NEWS – PPh Pasal 23 menjadi perhatian utama perusahaan di Indonesia karena keterlambatan penyetoran dan pelaporannya dapat mengakibatkan penerbitan SP2DK yang merugikan.

Pengelolaan pajak di Indonesia melibatkan berbagai kewajiban dan prosedur yang harus dipatuhi oleh para wajib pajak, termasuk dengan pengaturan Pajak Penghasilan. Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh perusahaan adalah keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan, yang mengarah pada penerbitan (SP2DK). Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait Pajak Penghasilan sering kali menjadi sorotan utama dalam kewajiban perpajakan suatu perusahaan. 

Salah satunya yakni PPh Pasal 23, yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, sewa, hadiah, atau imbalan lainnya. Hal tersebut harus dipotong dan disetor oleh pihak pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan. Namun, tidak jarang terjadi ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kewajiban ini. Keterlambatan atau kelalaian penyetoran PPh Pasal 23 dapat berdampak pada penerbitan SP2DK.

PT XCA merupakan salah satu klien Solid Consultant tahun 2023 yang mendapatkan SP2DK. PT XCA mendapatkan SP2DK karena adanya indikasi belum melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. SP2DK yang diterbitkan tahun 2023 untuk Laporan Keuangan Tahun 2019. Langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan SP2DK ada beberapa macam, yaitu:

1. Penerimaan SP2DK

Ketika SP2DK diterima oleh wajib pajak, langkah pertama yang harus diambil adalah memverifikasi kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya. SP2DK mencantumkan jumlah pajak yang belum disetor beserta denda administrasi yang harus dibayar. Konfirmasi dapat dilakukan dengan kontak AR yang tercantum dalam SP2DK.

2. Peninjauan Kembali Setelah PPh Pasal 23

Wajib pajak berhak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap SP2DK, apabila terdapat keberatan terhadap jumlah pajak yang ditagihkan. Proses PK ini harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan setelah tanggal diterimanya SP2DK.

3. Pemenuhan Kewajiban Pajak

Langkah berikutnya adalah mengirimkan surat tanggapan kepada KPP penerbit SP2DK. Setelah itu melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SP2DK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh DJP dengan menggunakan kode pembayaran yang telah disediakan.

BACA JUGA: Memahami Strategi Deteksi Kecurangan pada Suatu Perusahaan Serta Solusi Efektifnya

4. Penyetoran dan Pelaporan

Setelah kewajiban pajak diselesaikan, langkah terakhir adalah melakukan penyetoran dan pelaporan terkait SP2DK yang diterima kepada otoritas pajak yang berwenang. SP2DK harus

disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari potensi sanksi atau denda yang lebih lanjut.

Penerbitan SP2DK ini terjadi karena indikasi KPP yang menemukan bahwa PT XCA belum melakukan penyetoran dan pelaporan PPh 23. Setelah melakukan pengecekan data dan meminta konfirmasi kepada KPP penerbit, memang benar adanya terkait indikasi tersebut. Tetapi, PT XCA menjelaskan bahwa jasa yang digunakan merupakan jasa orang pribadi yang seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 21 dan bukan objek PPh Pasal 23. PT XCA pada tahun 2019 memang melakukan jasa pemeliharaan/ renovasi bangunan. Jasa tersebut merupakan orang pribadi yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Besar Tarif PPh Pasal 21 dan 23

Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan pada PT XCA sebesar 3% dari jumlah biaya pemeliharaan jasa yang telah dilakukan. Tarif tersebut sudah sesuai dengan objek pajak yang sebenarnya, yakni jasa orang pribadi. Untuk indikasi dari KPP, memang benar adanya belum melakukan penyetoran dan pelaporan. Tetapi, untuk objek PPh Pasal 21 dan bukan termasuk objek PPh Pasal 23.

Penyelesaian penerbitan SP2DK terkait dengan keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 membutuhkan kewaspadaan dan kehati-hatian dari pihak wajib pajak. Dengan memahami prosedur yang tepat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di masa depan. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan adalah pondasi yang penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

***

Penulis: Azzahra Nazwa Janna

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Bagikan Berita

Berita Lainnya