Langkah Cepat Mahasiswa Universitas Airlangga dalam Memberantas Kasus Kekerasan Seksual

VOKASI NEWS – Aksi cepat tanggap mahasiswa Universitas Airlangga dalam memberantas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Berangkat dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan saat ini membuat miris banyak kalangan, mulai dari orang tua, pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat. Karena hal tersebut pasti akan berdampak bagi masa depan bangsa. Maraknya kasus kekerasan seksual mengingatkan kita betapa pentingnya masalah mengenai pengetahuan seks pada seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, kesadaran akan pendidikan seks edukasi perlu ditumbuhkan pada masyarakat sejak dini.

Kekerasan seksual merupakan tindakan yang melibatkan eksploitasi atau pemaksaan secara seksual terhadap seseorang tanpa adanya persetujuan. Hal seperti ini bisa terjadi dalam berbagai kasus yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban. Masyarakat memerlukan kesadaran dan tindakan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan ini secara luas. Seperti di Indonesia, salah satu permasalahan terpenting bagi perempuan adalah kesehatan seksual dan reproduksi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kesehatan reproduksi sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara menyeluruh yang tidak disertai penyakit atau kecacatan apa pun yang berkaitan dengan sistem, fungsi, atau operasional reproduksi.

Banyaknya Kekerasan Seksual Saat Ini

Kasus kekerasan seksual sangat bervariasi dan bisa terjadi di berbagai lingkungan serta melibatkan berbagai jenis kelamin. Misalnya di lingkungan perguruan tinggi, kasus kekerasan seksual bisa meliputi komentar tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, atau bahkan pemaksaan seksual oleh dosen atau yang lainnya. Baru-baru ini juga digegerkan perilaku kekerasan seksual yang terjadi oleh beberapa oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. 

Korban kekerasan seksual tidak bisa disalahkan atas tindakan tersebut. Tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab atas perilakunya. Fokus harus dipusatkan pada pencegahan kekerasan seksual dengan mengubah budaya yang menyalahkan korban atau mengaitkan tindakan tersebut dengan cara berpakaian atau berperilaku seseorang. Penting untuk memperjuangkan kesadaran akan hak-hak individu, mendukung penghormatan terhadap semua orang tanpa memandang cara berpakaian atau tindakan mereka, serta untuk menegakkan hukum dan nilai-nilai yang menolak tindakan pelecehan sosial. 

Peran Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Dalam hal ini, perguruan memiliki peran untuk mencegah kekerasan seksual. Universitas Airlangga mendukung penerapan peraturan pendidikan, budaya, penelitian dan teknologi No. 30 pada tahun 2021 dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Universitas Airlangga siap untuk bertindak tegas dan keras pada para pelaku kekerasan seksual. Satgas diperlukan untuk mempromosikan keberanian para korban dan untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual. Selain itu, memastikan perlindungan dan hak -hak korban. Satgas harus dapat memetakkan kekerasan seksual dan menerapkan serta mengimplementasikan berbagai program pencegahan dan penanganan sepenuhnya atau dari kekuasaan ke kekuasaan.

[BACA JUGA: Sosialisasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Airlangga]

Kekerasan seksual di kampus adalah salah satu kejahatan yang perlu diberantas. Partisipasi semua pemangku kepentingan diperlukan untuk mencegah kekerasan seksual di dekat kampus. Pentingnya kesadaran dari masing-masing individu mengenai efektivitas sangat diperlukan. Memastikan kembali bahwa tindakan kekerasan seksual dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi kembali di lingkungan kampus. Menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman untuk belajar adalah tujuan semua sarjana dan memungkinkan Indonesia menjadi negara dengan bakat moral yang sangat baik.

***

Penulis: Rini Trijayanti (005221015)

Editor: Fatikah Rachmadianty