VOKASI NEWS – Kasus SP2DK PT C atas Pajak Penghasilan menunjukkan pentingnya pemahaman tarif pajak dan respons cepat dalam sistem self assessment.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Meskipun memberi keleluasaan, sistem ini juga rentan terhadap kesalahan pelaporan dan penghitungan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang terindikasi belum patuh.
Kasus PT C: Perubahan Tarif dan Penerbitan SP2D
Salah satu studi kasus yang dapat dijadikan pembelajaran adalah kasus yang terjadi pada PT C, perusahaan di bidang perhotelan. Pada 27 Mei 2024, PT C menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat tersebut berisi indikasi bahwa PT C belum membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan untuk masa pajak Januari hingga Maret 2024, masing-masing sebesar Rp3.997.162.
Indikasi ini muncul karena sebelumnya PT C menggunakan tarif PPh final 0,5%. Namun, sesuai peraturan, tarif final tersebut hanya dapat digunakan selama tiga tahun oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Masa berlaku tarif itu telah berakhir pada tahun 2023, sehingga pada 2024 PT C seharusnya telah beralih ke tarif PPh badan reguler.
[BACA JUGA: Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 yang Wajib Diketahui]
Tindak Lanjut dan Penyelesaian Administratif
Menanggapi SP2DK tersebut, PT C melakukan konfirmasi kepada DJP pada 4 Juni 2024. Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen, perusahaan menyatakan kesediaannya membayar kekurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp11.991.486 untuk masa Januari–Maret 2024.
Karena keterlambatan pembayaran, PT C dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan ini dikabulkan secara penuh oleh otoritas pajak. Proses ini menunjukkan bahwa penyelesaian SP2DK dapat dilakukan secara kooperatif. Hal tersebut dapat tercapai jika wajib pajak memberikan klarifikasi yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.
***
Penulis: Putri Dinda Zakiyatul Fakiroh
Editor: Habibah Khaliyah