VOKASI NEWS – Studi kasus CV XYZ mengulas prosedur penyelesaian SP2DK dari KPP atas laporan SPT Tahunan.
Pemahaman dan Tanggapan atas SP2DK oleh Wajib Pajak Badan
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen resmi yang digunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak atas data yang dianggap tidak sesuai atau menimbulkan pertanyaan. Studi kasus yang terjadi pada CV XYZ, perusahaan yang bergerak di bidang jual beli kendaraan bermotor, memberikan gambaran konkret mengenai proses penanganan SP2DK dan pentingnya ketelitian dalam pelaporan pajak.
Pada tahun 2021, CV XYZ menerima SP2DK yang menyoroti pelaporan SPT Tahunan Badan. Dalam surat tersebut, KPP menemukan adanya selisih peredaran usaha antara laporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan sebesar Rp58.926.518,00. Setelah dilakukan penelaahan ulang, ditemukan kekeliruan perhitungan dari pihak KPP, khususnya pada komponen pendapatan lain-lain yang belum diperhitungkan. Koreksi ini memperkecil selisih menjadi Rp17.608.454,00, yang mengindikasikan adanya PPN kurang bayar atas peredaran usaha tersebut.
Jenis Temuan dan Tindak Lanjut CV XYZ
Selain selisih peredaran usaha, SP2DK juga mengungkap beberapa biaya yang dikoreksi secara positif karena tidak sesuai ketentuan perpajakan. Di antaranya:
- Biaya perjalanan dinas sebesar Rp8.044.000,00
- Biaya iuran sebesar Rp1.710.000,00
- Biaya penyusutan sebesar Rp9.140.625,00
Temuan lainnya adalah kewajiban pemotongan pajak yang belum dipenuhi, seperti:
- PPh Pasal 21 atas biaya bongkar muat senilai Rp18.900.000,00
- PPh Pasal 23 atas biaya ekspedisi senilai Rp335.050.039,00
Meski demikian, untuk biaya ekspedisi tersebut, CV XYZ telah melakukan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan Pembetulan Kedua.
Menanggapi temuan tersebut, CV XYZ menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPP dan melakukan diskusi langsung dengan Account Representative (AR). Perusahaan mengakui adanya kesalahan dalam pelaporan dan telah melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara Wajib Pajak dan KPP menjadi faktor penting dalam menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan sanksi yang lebih berat di kemudian hari.
[BACA JUGA: Analisis Penyusutan Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur]
Studi ini menegaskan perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan, terutama dalam hal perhitungan, penginputan, serta pelaporan SPT Masa dan Tahunan. CV XYZ disarankan untuk menguatkan sistem administrasi pajak internal agar kesalahan serupa tidak terulang. Dengan langkah proaktif tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
***
Penulis: Alfriza Octaveana Putri
Editor: Fatikah Rachmadianty