VOKASI NEWS – Transaksi balen dalam industri perhiasan emas menyebabkan selisih pelaporan pajak yang memicu SP2DK.
Industri Perhiasan dan Tantangan Kepatuhan Pajak
Industri perhiasan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Di balik geliat usahanya, sektor ini menghadapi tantangan dalam hal pelaporan dan kepatuhan perpajakan. Sebagai bagian dari sistem self-assessment, wajib pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Ketika ditemukan ketidaksesuaian data antara laporan SPT dan informasi yang diterima DJP, kantor pajak berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK merupakan salah satu upaya DJP dalam memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Studi Kasus: Transaksi Balen dan SP2DK
Sebuah studi kasus mengungkap alasan diterbitkannya SP2DK terhadap wajib pajak badan di industri perhiasan emas. Perusahaan ini rutin melakukan pembelian emas dari orang pribadi, yang dikenal sebagai transaksi balen. Emas balen merujuk pada emas fisik yang dijual oleh individu yang bukan pelaku usaha dan bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).
Transaksi balen menimbulkan permasalahan karena penjual tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menerbitkan faktur pajak. Akibatnya, pembeli yang berstatus PKP tidak dapat mencatat transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN. Hal ini menyebabkan perbedaan data antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.
Ketidaksesuaian ini memicu diterbitkannya SP2DK. Dalam menanggapi SP2DK, wajib pajak harus menyusun surat klarifikasi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti rincian transaksi bulanan, perjanjian jual beli, kwitansi pembelian, serta bukti transfer bank. Narasumber menyatakan bahwa, “Dokumen pendukung seperti kwitansi dan bukti transfer sangat penting untuk meyakinkan fiskus bahwa transaksi telah dilakukan secara sah meskipun tanpa faktur pajak.”
Tanggapan wajib pajak harus disampaikan maksimal 14 hari setelah surat diterima. Klarifikasi yang memadai dapat membuat proses penyelesaian SP2DK dianggap selesai. Namun, jika DJP masih menemukan indikasi ketidaksesuaian, maka proses tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
[BACA JUGA: Evaluasi Kepatuhan Pajak atas Hadiah yang Tidak Dilaporkan oleh PT X]
***
Penulis: Rahmadina Aisyah Nurmuthia Handa