Strategi Efektif Penyelesaian SP2DK untuk PPh Pasal 29

VOKASI NEWS – Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi kebenaran pelaporan pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) yang menerima SP2DK terkait PPh Pasal 29, diperlukan strategi penyelesaian yang efektif guna menghindari risiko sanksi dan ketidakpastian pajak. Artikel ini membahas langkah-langkah penyelesaian SP2DK secara tepat dan efisien.

SP2DK biasanya diterbitkan ketika DJP menemukan perbedaan antara data yang dilaporkan WP dengan informasi yang dimiliki DJP, seperti berikut:

  • Ketidaksesuaian SPT Tahunan,
  • Mekanisme Kredit Pajak yang kurang tepat,
  • Kekurangan Bayar PPh Final atau Non-Final.

BACA JUGA: [Upaya Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pada PT X]

Strategi Efektif Menyelesaikan SP2DK

Penting bagi WP untuk memiliki strategi yang efektif dalam menyelesaikan SP2DK terkait PPh Pasal 29, antara lain sebagai berikut: 

  1. Memahami Isi SP2DK

Langkah pertama dalam penyelesaian adalah memahami isi dan konteks dari surat tersebut. WP perlu melakukan analisis mendalam terhadap informasi yang diminta oleh DJP. Hal ini mencakup memeriksa data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membandingkannya dengan bukti-bukti pendukung yang ada.

  1. Evaluasi Data dan Pembetulan

Setelah memahami isi SP2DK, WP harus mengevaluasi data yang dimiliki. Jika ditemukan kesalahan dalam pelaporan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT Tahunan. Pembetulan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

  1. Menyiapkan Dokumen Respons

Dokumen respons yang komprehensif juga menjadi kunci dalam penyelesaian. WP harus menyusun penjelasan tertulis yang jelas dan menyertakan bukti-bukti pendukung yang relevan yang dapat mendukung klaim WP.

  1. Komunikasi Proaktif dengan AR

Komunikasi yang proaktif dengan AR sangat penting. Jika terdapat ketidakjelasan dalam SP2DK, WP sebaiknya tidak ragu untuk menghubungi AR atau bisa menggunakan layanan konsultasi pajak. Diskusi dengan petugas pajak dapat memberikan wawasan tambahan dan membantu WP dalam menyiapkan respons yang tepat.

  1. Melakukan Pembayaran Kekurangan Pajak

Setelah semua langkah di atas dilakukan, jika memang terdapat kekurangan pembayaran, WP harus segera melakukan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang. Pembayaran ini harus disertai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan, jika diperlukan, WP juga harus melaporkan SPT Pembetulan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, WP dapat menyelesaikan SP2DK dengan lebih efektif dan menjaga kepatuhan pajak mereka. Pendekatan yang sistematis dan terencana akan membantu WP menghindari sanksi dan masalah perpajakan di masa depan.

***

Penulis: Ananda Ratna Aghajari

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro