VOKASI NEWS – Pentingnya laporan keuangan yang akurat dalam pemeriksaan pajak dan kewajiban membayar SKPKB atas selisih peredaran usaha.
Pemeriksaan pajak menjadi mekanisme penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. PT A, perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan perdagangan obat-obatan, menjadi subjek pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena ditemukannya selisih peredaran usaha yang cukup signifikan.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, PT A wajib melaporkan seluruh transaksinya secara akurat. Namun, hasil pemeriksaan atas SPT Tahunan Tahun 2020 menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan data transaksi yang tersedia.
Temuan Pemeriksaan dan Proses Penyelesaian
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan melalui wawancara bersama staf EF Sinergy Consultant, ditemukan beberapa poin penting dalam pemeriksaan pajak terhadap PT A, di antaranya:
- Selisih peredaran usaha sebesar Rp1.145.178.878.
- Pembelian yang belum dilaporkan sebesar Rp991.731.710 yang dikategorikan sebagai penjualan.
- Laba kotor PT A lebih rendah dibandingkan perusahaan sejenis.
- Koreksi natura sebesar Rp185.947.826 atas pemberian kepada pihak eksternal.
Atas temuan tersebut, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp120.780.333 yang terdiri atas PPh kurang bayar Rp84.627.476 dan sanksi administrasi Rp36.152.857. PT A telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan membayar SKPKB dan melakukan pembetulan atas SPT Tahunan 2020.
[BACA JUGA: Hadapi SP2DK dengan Tanggapan Profesional dan Bukti Valid]
Evaluasi dan Rekomendasi
Kasus ini mencerminkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan pajak. Ketidaksesuaian antara pembukuan dan transaksi aktual dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Oleh karena itu, wajib pajak perlu:
- Menyusun pembukuan secara rapi dan akurat.
- Mencatat seluruh transaksi tanpa terkecuali.
- Menggunakan jasa konsultan pajak untuk pendampingan dan verifikasi kewajiban perpajakan.
- Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama dalam hal penghitungan penghasilan dan pelaporan natura.
Langkah korektif yang dilakukan PT A menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap ketentuan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih berhati-hati dalam administrasi perpajakan.
***
Penulis: AZ Zahra Nadya Putri
Editor: Habibah Khaliyah