VOKASI NEWS – Validasi NPWP menjadi kunci akurasi pemotongan PPh 21 untuk menghindari kekeliruan tarif dan sanksi perpajakan.
Pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting dalam operasional setiap perusahaan. Salah satu tanggung jawab utama adalah pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak ketiga. PT X, perusahaan di bidang industri kabel listrik, pernah menghadapi koreksi pajak karena kesalahan dalam penerapan tarif PPh 21 pada tahun pajak 2022.
Masalah muncul saat PT X melakukan pembayaran kepada tenaga ahli dengan asumsi bahwa seluruhnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan memotong pajak dengan tarif 5%, sesuai ketentuan untuk penerima penghasilan yang memiliki NPWP. Namun, hasil verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menunjukkan bahwa sebagian tenaga ahli tidak memiliki NPWP. Seharusnya, perusahaan menerapkan tarif lebih tinggi, yakni 6%, sesuai ketentuan untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Validasi Dokumen dan Pembaruan Data Jadi Kunci
Kesalahan administrasi tersebut menyebabkan kekurangan setor pajak sebesar Rp395.074. PT X segera menyetor kekurangan pajak dan menyusun berita acara pembahasan bersama fiskus. Proses ini berjalan baik karena pihak perusahaan bersikap kooperatif dan cepat merespons.
Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap badan usaha tentang pentingnya validasi dan verifikasi status NPWP sebelum melakukan pemotongan pajak. Ketelitian dalam memeriksa dokumen penerima penghasilan dapat mencegah potensi koreksi fiskal maupun denda administrasi. Selain itu, pembaruan data tenaga kerja secara berkala dan pengarsipan dokumen yang rapi juga menjadi langkah preventif penting.
Penguatan Sistem Administrasi untuk Kepatuhan Pajak
Agar kejadian serupa tidak terulang, perusahaan perlu membangun sistem administrasi perpajakan internal yang tertib, terstruktur, dan mudah diperbarui. Penguatan sistem ini mencakup pencatatan status NPWP penerima penghasilan, validasi dokumen resmi, hingga penyusunan laporan perpajakan secara akurat.
Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk menjaga reputasi perusahaan di mata otoritas pajak. Dengan sistem yang tertib dan validasi data yang akurat, risiko koreksi dan sanksi dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
[BACA JUGA: SP2DK Bukan Surat Horor, Ini Cara Tepat Menghadapinya]
***
Penulis: Berlian Arif Siswiro Utomo
Editor: Habibah Khaliyah