Penyelesaian SP2DK atas SPT PPN dan PPh 23

Penyelesaian SP2DK atas SPT PPN dan PPh 23_Google

VOKASI NEWS – Tindak lanjut penerbitan SP2DK atas SPT Masa PPN dan PPh 23 dengan pembetulan laporan pajak dan penyetoran kekurangan pajak.

PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan bahan baku besi untuk industri pembangunan dan perbaikan kapal. PT X merupakan Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan ini secara rutin melaporkan dan menyetorkan kewajiban perpajakan, termasuk PPN dan PPh Pasal 23, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pada 22 Maret 2024, PT X menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas SPT Tahunan Badan Tahun 2021. SP2DK ini diterbitkan karena fiskus menemukan tiga hal yang berpotensi menimbulkan kurang bayar pajak senilai Rp17.118.326. Ketiga temuan tersebut adalah: penggunaan Faktur Pajak kode 07 tanpa dukungan dokumen BC 4.0, pembayaran jasa yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, serta pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN.

Langkah Penyelesaian yang Ditempuh Perusahaan

Menanggapi temuan fiskus, PT X menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan serangkaian tindakan korektif. Perusahaan segera melakukan pembetulan atas SPT Masa yang terkait, menyetorkan kekurangan pajak ke kas negara, serta menyampaikan tanggapan resmi kepada KPP. Langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun juga menunjukkan komitmen terhadap prinsip self-assessment yang menjadi dasar sistem perpajakan Indonesia.

Pentingnya Validasi Internal dan Kepatuhan Pajak

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun sistem self-assessment memberi keleluasaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, tetap dibutuhkan validasi internal yang kuat. Ketelitian dalam mengelola data fiskal serta pemahaman terhadap kewajiban perpajakan yang tepat sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan pelaporan. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan terus meningkatkan kualitas administrasi dan prosedur internalnya. Termasuk melalui pelatihan staf pajak dan pemanfaatan konsultan pajak bila diperlukan. Upaya ini penting agar potensi temuan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

[BACA JUGA: Pemeriksaan Pajak Terkait PPn Atas Kegiatan Membangun Sendiri]

***

Penulis: Lailatul Muachiroh

Editor: Habibah Khaliyah