VOKASI NEWS – Perusahaan wajib mematuhi pajak imbalan pascakerja untuk menjaga kepatuhan fiskal, menghindari sanksi, dan mendukung pembangunan nasional.
Dalam dunia ketenagakerjaan, imbalan pascakerja menjadi topik yang semakin relevan, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan tetap. Imbalan ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja setelah mereka berhenti bekerja, seperti uang pensiun, pesangon, dan manfaat jaminan hari tua. Tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya, imbalan pascakerja juga memiliki keterkaitan erat dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dalam aspek perpajakan, imbalan pascakerja tergolong sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 21 dan PPh Final tergantung pada besaran dan jenis pembayaran. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pesangon yang diberikan kepada karyawan dikenakan tarif pajak yang bersifat final dan berjenjang. Oleh karena itu, perhitungan yang tepat dan akurat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan beban tambahan di kemudian hari (pajak.go.id).
Kewajiban Perusahaan dalam Pemotongan Pajak Imbalan Pascakerja
Perusahaan diwajibkan untuk memotong dan menyetor pajak atas imbalan pascakerja yang diberikan. Tidak hanya itu, laporan dan dokumentasi yang jelas juga menjadi keharusan, karena hal ini akan diperiksa oleh otoritas pajak pada saat dilakukan audit. Kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi atau bahkan denda yang cukup besar.
Kepatuhan terhadap ketentuan pajak juga penting dalam menjaga kredibilitas perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab hukum, pembayaran pajak atas imbalan pascakerja merupakan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Dana dari sektor pajak digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
[BACA JUGA: Hasil Analisis ARIMA: Paparan Radiasi Tidak Mengkhawatirkan]
Perencanaan Pajak Imbalan Pascakerja
Menurut pakar perpajakan dari Surabaya, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami pengaruh imbalan pascakerja terhadap laporan keuangan dan kewajiban perpajakan. Kewajiban ini harus direncanakan jauh hari, terutama ketika perusahaan menyusun cadangan biaya pensiun dan pesangon untuk para pegawai tetapnya. Jika tidak dipersiapkan secara sistematis, perusahaan akan menghadapi beban keuangan yang cukup besar di masa mendatang. Tantangan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan dengan ketentuan pajak yang berlaku. Hal ini menuntut sinergi antara tim SDM, bagian keuangan, dan konsultan pajak dalam membuat kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan karyawan, tetapi juga sesuai dengan aturan perpajakan nasional.
Dengan semakin kompleksnya regulasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan dituntut untuk terus memperbarui pemahaman mereka terhadap aturan terbaru. Sosialisasi dan pelatihan internal mengenai perpajakan imbalan pascakerja merupakan langkah preventif yang sangat dianjurkan.
Imbalan pascakerja bukan hanya soal kewajiban moral kepada karyawan, tetapi juga mencerminkan kepatuhan fiskal perusahaan. Ketika kedua aspek ini berjalan beriringan, perusahaan akan lebih siap dalam menghadapi tantangan fiskal dan hukum di masa depan.
***
Penulis: Sabina Maida Putri
Editor: Habibah Khaliyah