VOKASI NEWS – Penerapan self assessment system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan perbedaan antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perbedaan tersebut dapat menjadi dasar diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai salah satu bentuk pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui SP2DK, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan data yang menjadi perhatian beserta dokumen pendukung sebelum menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kondisi tersebut dialami oleh CV PPP yang bergerak di bidang usaha restoran. Berdasarkan hasil pengawasan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023, perusahaan menerima SP2DK karena terdapat beberapa transaksi yang memerlukan klarifikasi.
Awal Mula Diterbitkannya SP2DK
Objek pertama yang dimintakan klarifikasi berkaitan dengan transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan data yang dimiliki DJP, transaksi sewa telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sehingga dianggap telah menimbulkan kewajiban perpajakan. Namun, berdasarkan perjanjian sewa yang dimiliki perusahaan, pembayaran sewa baru direalisasikan pada akhir masa perjanjian. Perbedaan dalam menentukan saat terutangnya pajak tersebut menyebabkan DJP meminta klarifikasi lebih lanjut melalui SP2DK.
Selain transaksi persewaan, DJP juga meminta penjelasan atas akun biaya transportasi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Setelah dilakukan penelaahan, akun tersebut terdiri atas biaya gas, bensin, tol, dan parkir. Seluruhnya merupakan biaya operasional perusahaan. Kesalahan klasifikasi akun pada saat pelaporan menyebabkan transaksi tersebut memerlukan klarifikasi. Akibatnya, transaksi tersebut berpotensi dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.
Objek klarifikasi lainnya berkaitan dengan pembangunan area restoran yang dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan penyedia jasa konstruksi. Berdasarkan ketentuan perpajakan, kegiatan tersebut termasuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi pada saat pelaporan, DJP memasukkannya sebagai salah satu objek yang dimintakan penjelasan dalam SP2DK.
Proses Penyelesaian SP2DK
Sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterima, CV PPP menyampaikan surat tanggapan beserta dokumen pendukung kepada Kantor Pelayanan Pajak. Untuk transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan, perusahaan menjelaskan bahwa kewajiban PPh Final baru timbul pada saat pembayaran sewa direalisasikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Setelah pembayaran dilakukan pada 25 November 2024, perusahaan telah melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada objek klarifikasi terkait biaya transportasi, perusahaan melakukan penelaahan kembali terhadap transaksi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan melakukan pembetulan penyajian akun dalam SPT Tahunan. Pembetulan tersebut dilakukan agar penyajian akun sesuai dengan karakteristik transaksi yang sebenarnya.
Pembelajaran dari Kasus SP2DK
Sementara itu, atas pembangunan area restoran, perusahaan menghitung kembali besarnya PPN yang terutang. Perusahaan juga melakukan penyetoran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri pada 25 November 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan. Seluruh bukti pembayaran, pembetulan pelaporan, serta dokumen pendukung lainnya kemudian disampaikan kepada DJP sebagai bagian dari penyelesaian SP2DK.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SP2DK tidak selalu mencerminkan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Perbedaan dalam perlakuan perpajakan, kesalahan klasifikasi transaksi, maupun kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dapat menjadi penyebab munculnya data yang memerlukan klarifikasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap transaksi dicatat, diklasifikasikan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, seluruh transaksi perlu didukung oleh dokumen yang memadai agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, potensi diterbitkannya SP2DK pada masa yang akan datang dapat diminimalkan.
[BACA JUGA: Hubungan Kematangan Budaya Keselamatan dengan Kinerja Pekerja di Sektor Pembangkit Listrik]
***
Penulis: Muhammad Ramadhan Arya Putra
Pembimbing: Nitami Galih Pangesti
Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)



