VOKASI NEWS – Kepatuhan perpajakan tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran pajak tepat waktu. Wajib Pajak juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.
Indonesia menerapkan sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketetapan tersebut diterbitkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya harta atau penghasilan yang belum dilaporkan. Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan apabila merasa koreksi fiskus tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Studi kasus keberatan wajib pajak
Salah satu studi kasus menunjukkan bahwa sengketa pajak bermula dari pemeriksaan atas pelaporan harta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021. Hasil pemeriksaan menemukan selisih kas dan setara kas sebesar Rp948.871.502. Nilai tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan.
Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SKPKB sebesar Rp309.928.724. Nilai tersebut terdiri atas pokok pajak dan sanksi administrasi.
Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Menurut Wajib Pajak, selisih kas bukan merupakan tambahan penghasilan. Dana tersebut berasal dari hibah orang tua yang telah dilaporkan sebelumnya sebagai uang tunai.
Dana tersebut kemudian berubah menjadi tabungan dan deposito. Dengan demikian, yang terjadi hanyalah perubahan bentuk harta (asset conversion), bukan penambahan kemampuan ekonomis.
Perbedaan interpretasi menjadi pokok sengketa
Pokok sengketa dalam kasus ini terletak pada perbedaan interpretasi antara fiskus dan Wajib Pajak mengenai asal-usul dana yang menjadi objek koreksi. Fiskus berpendapat bahwa selisih kas dan setara kas merupakan penghasilan yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sebaliknya, Wajib Pajak berpendapat bahwa dana tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Dana tersebut berasal dari hibah orang tua dan hanya mengalami perubahan bentuk harta.
Dalam proses penyelesaiannya, Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sisi formal, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan. Permohonan diajukan secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia, disampaikan tepat waktu, serta memuat alasan keberatan.
Namun, dari sisi material, bukti yang diajukan belum menunjukkan hubungan yang jelas. Bukti tersebut belum dapat mengaitkan uang tunai yang telah dilaporkan dengan dana pada rekening tabungan maupun deposito.
Selain itu, dokumen pendukung mengenai asal-usul hibah dan konversi harta juga dinilai belum memadai. Akibatnya, koreksi fiskus tidak dapat dibantah secara kuat.
Dokumentasi menjadi kunci penyelesaian sengketa
Berdasarkan hasil penelitian, Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan. Seluruh permohonan keberatan akhirnya ditolak. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan upaya hukum tidak hanya bergantung pada argumentasi. Kelengkapan dan kekuatan alat bukti juga menjadi faktor yang sangat penting.
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa dokumentasi harta memiliki peran penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib Pajak perlu mencatat setiap perubahan bentuk harta sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat hibah, bukti transfer, dan rekening koran perlu disimpan dengan baik.
Dokumen tersebut dapat digunakan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak. Dengan dokumentasi yang lengkap, potensi sengketa dapat diminimalkan. Langkah tersebut juga mendukung kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
[BACA JUGA: Strategi Pemasaran B2B melalui E-Flyer berbasis AIDA di PT Kreanovasi Dunia Bisnis]
Penulis: Callista Beryl Fahamsyah
Editor: Sinta (Tim Vokasi Branding)



