VOKASI NEWS – Pengawasan kepatuhan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga mendukung agenda pembangunan yang lebih luas. Salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs), tepatnya SDG 17 tentang Partnerships for the Goals, secara spesifik menyoroti pentingnya penguatan mobilisasi sumber daya domestik. Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas pemungutan pajak sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan.
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Kepatuhan Pajak
Instrumen pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu wujud nyata upaya tersebut. SP2DK berfungsi menjaga basis penerimaan negara agar tetap sesuai dengan kondisi riil ekonomi Wajib Pajak. Efektivitas pengawasan pajak, seperti pada kasus PT X, turut meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih luas. Pada akhirnya, kondisi tersebut mendukung stabilitas penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan berkelanjutan.
Salah satu contoh konkret dari dinamika pengawasan tersebut dapat dilihat pada kasus yang menjadi pokok bahasan dalam Tugas Akhir ini, yaitu PT X. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan barang elektronik dan jasa perjalanan di Kota Bandung. Pada tanggal 14 Oktober 2025, PT X menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk Tahun Pajak 2023.
Berdasarkan hasil analisis Account Representative (AR), ditemukan selisih yang signifikan antara nilai pembelian dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Nilai pembelian sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) tercatat sebesar Rp8.570.807.416, sedangkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp984.768.030. Selisih tersebut menjadi salah satu indikator yang mendorong dilakukannya klarifikasi oleh otoritas pajak. Selisih yang teridentifikasi mencapai Rp 7.586.039.386, angka yang cukup besar untuk memicu tindakan klarifikasi dari fiskus.
Perbedaan nilai tersebut bukan sepenuhnya merupakan kesalahan pelaporan. Akar permasalahannya terletak pada perbedaan karakter antara dua instrumen pelaporan tersebut. SPT Tahunan PPh Badan mencatat seluruh pengeluaran usaha secara kumulatif, termasuk pembelian dari pemasok yang tidak berstatus Pengusaha Kena Pajak (non-PKP). Sementara itu, SPT Masa PPN hanya memuat transaksi yang didukung faktur pajak dari pemasok berstatus PKP. Akibatnya, pembelian dari non-PKP tidak tercantum karena tidak menghasilkan faktur pajak. Fenomena ini menjadi sumber utama selisih pada kasus PT X, dengan pembelian dari pemasok non-PKP mencapai Rp7.481.216.555.
Klarifikasi SP2DK dan Pembetulan SPT PT X
Namun, dalam proses penelusuran dokumen untuk menyusun surat tanggapan, PT X juga menemukan kesalahan pencatatan pada SPT Tahunan. Nilai pembelian non-PKP yang semula dilaporkan sebesar Rp7.586.039.386 ternyata tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi riil. Penyebabnya ada dua. Pertama, terjadi double input pada sistem akuntansi untuk beberapa transaksi. Kedua, terjadi cut-off error akibat pencatatan transaksi tahun 2024 ke dalam pelaporan tahun 2023. Selisih kesalahan pencatatan tersebut disepakati bersama fiskus sebesar Rp104.822.831.
Setelah melalui proses klarifikasi bersama AR pada tanggal 3 November 2025, PT X dan fiskus menyepakati nilai HPP yang benar adalah Rp8.465.984.585. Berdasarkan koreksi ini, PT X melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan tarif fasilitas Pasal 31E UU PPh karena peredaran usahanya sebesar Rp9,74 miliar berada di atas Rp4,8 miliar dan di bawah Rp50 miliar. Hasil pembetulan menunjukkan timbulnya PPh Pasal 29 kurang bayar sebesar Rp17.378.375. Nilai tersebut dihitung menggunakan tarif fasilitas 11% untuk porsi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang memperoleh fasilitas, sedangkan sisanya dikenai tarif 22%.
Atas kurang bayar tersebut, PT X juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Tarif bunga yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2024, yaitu sebesar 0,99% per bulan. Perhitungan bunga dilakukan selama 20 bulan, mulai Mei 2024 hingga Desember 2025.Total sanksi bunga yang harus dibayarkan PT X adalah sebesar Rp3.440.918. Seluruh kewajiban telah dilunasi melalui pembayaran PPh Pasal 29 dan sanksi bunga pada tanggal yang ditentukan.
Pelajaran dari Kasus PT X bagi Wajib Pajak
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak, khususnya perusahaan yang bertransaksi dengan pemasok campuran PKP dan non-PKP. Pemahaman atas perbedaan basis pencatatan antara SPT Tahunan dan SPT Masa PPN menjadi kunci untuk mencegah terjadinya selisih yang dapat memicu SP2DK. Selain itu, pemahaman tersebut juga mendukung terwujudnya kepatuhan pajak yang berkelanjutan sejalan dengan semangat SDGs 17.
[BACA JUGA: Sanksi Pajak 100%: Kisah PT X Berjuang Ringankan Beban]
Penulis: Alfin Lutfia
Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)



