VOKASI NEWS – Upaya PT C dalam melakukan rekonsiliasi antara SPT Tahunan dan SPT Masa PPN untuk mengatasi selisih data pajak, serta pentingnya kepatuhan dalam sistem Self Assessment.
Peran Wajib Pajak dalam Sistem Self Assessment
Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self Assessment, yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dalam sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai pengawas dan pembina, bukan penentu utama dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, kepatuhan sukarela sangat diharapkan dari setiap pelaku usaha, termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
PKP bertanggung jawab melaporkan seluruh aktivitas usaha yang dikenakan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh PKP adalah PT C, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besi dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2019.
Pada tahun 2024, PT C menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat ini diterbitkan karena terdapat ketidaksesuaian antara laporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan SPT Masa PPN tahun pajak 2021. Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya potensi selisih pencatatan pembelian atau perolehan barang.
Upaya Rekonsiliasi dan Temuan Selisih
Penyusunan laporan tugas akhir ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci penyebab selisih antara data dalam SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN, dengan fokus pada transaksi Desember 2021. Dalam periode tersebut, terdapat PPN masukan yang dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2022, sehingga menciptakan ketidaksesuaian pencatatan antardokumen pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Pendekatan ini memberikan gambaran komprehensif terhadap proses rekonsiliasi dan identifikasi data yang tidak sinkron. Hasil analisis menunjukkan tiga penyebab utama selisih, yaitu:
- Pembelian tahun 2021 yang dikreditkan di tahun pajak 2022 senilai Rp 8.052.210.064
- Pembelian spare part dan jasa servis crane tahun 2021 sebesar Rp 77.069.450
- Pembelian tahun 2020 yang dikreditkan pada tahun pajak 2021 senilai Rp 1.777.276.318
Untuk mengatasi hal tersebut, PT C melakukan ekualisasi data antara SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN. Tujuannya adalah menyelaraskan seluruh transaksi pembelian agar tercatat konsisten dan sesuai ketentuan perpajakan. Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi koreksi oleh pihak KPP serta menjaga keakuratan data perpajakan di masa mendatang.
[BACA JUGA: Restitusi Pajak dalam Perdagangan Internasional: Peran Tarif Ekspor 0% dalam Kelebihan Bayar PPN]
Dengan menerapkan rekonsiliasi secara tepat, PT C menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat tata kelola administrasi keuangan perusahaan.
***
Penulis: Adilah Rahmahwati
Editor: Fatikah Rachmadianty