Analisis Kepatuhan PPh Pasal 23 serta Dampaknya terhadap Perlakuan Akuntansi pada era CoreTax di Perusahaan Freight Forwading

VOKASI NEWS – Transformasi administrasi perpajakan di Indonesia memasuki babak baru melalui implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Digitalisasi perpajakan juga diharapkan mampu menghasilkan data perpajakan yang lebih akurat dan terintegrasi sehingga mendukung kualitas pelaporan keuangan perusahaan.

Penerapan Coretax memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan freight forwarding. Aktivitas operasional perusahaan melibatkan berbagai jenis transaksi jasa yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Kesalahan dalam proses identifikasi objek pajak, pemotongan, maupun pencatatan akuntansi berpotensi menyebabkan perbedaan antara administrasi perpajakan dan laporan keuangan perusahaan. Dalam konteks ini, penerapan prinsip substance over form menjadi relevan. Perlakuan pajak dan akuntansi tidak hanya didasarkan pada bentuk dokumen transaksi, tetapi juga pada substansi ekonomi yang melekat pada transaksi tersebut.

Evaluasi Kepatuhan PPh Pasal 23 pada Implementasi Coretax

Penelitian ini dilakukan pada tahun 2026 dengan objek PT XYZ yang bergerak di bidang freight forwarding. Penelitian ini mengevaluasi kepatuhan pelaksanaan PPh Pasal 23 serta kesesuaian perlakuan akuntansi terhadap laporan keuangan dan data perpajakan PT XYZ tahun 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta rekonsiliasi data perpajakan dan laporan keuangan perusahaan.

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat transaksi jasa yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. Selain itu, penerbitan bukti pemotongan elektronik (e-Bupot) melalui sistem Coretax masih mengalami keterlambatan sehingga berpotensi memengaruhi kepatuhan administrasi perpajakan perusahaan.

Kondisi tersebut juga berdampak pada pencatatan akuntansi, terutama kesalahan klasifikasi antara akun piutang pajak dan utang pajak. Perbedaan pencatatan menyebabkan informasi dalam laporan posisi keuangan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan. PSAK 201 mengenai Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 212 mengenai Pajak Penghasilan menegaskan pentingnya penyajian informasi pajak secara tepat agar laporan keuangan tetap relevan dan andal.

Rekonsiliasi Pajak Mendukung Akurasi Laporan Keuangan

Proses rekonsiliasi antara data perpajakan dan pembukuan menjadi langkah penting untuk mengurangi perbedaan pencatatan. Koreksi menggunakan metode gross up mampu menyesuaikan kewajiban perpajakan sekaligus memperbaiki penyajian akun pajak dalam laporan keuangan. Langkah tersebut mendukung terciptanya informasi keuangan yang lebih akurat serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan.

Rekonsiliasi data dan ketepatan penerbitan e-Bupot menjadi faktor penting agar administrasi perpajakan selaras dengan pencatatan akuntansi perusahaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa integrasi sistem digital harus diimbangi dengan pengendalian internal yang memadai agar risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Implementasi Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana digitalisasi administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan. Kepatuhan terhadap PPh Pasal 23, ketepatan pencatatan akuntansi, serta penguatan pengendalian internal merupakan faktor yang saling berkaitan. Faktor-faktor tersebut berperan dalam menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perpajakan maupun standar akuntansi yang berlaku.

Kasus SP2DK pada Transaksi Sewa

Alokasi beban sewa di SPT Tahunan masa berjalan, sistem otomatis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mendeteksi adanya biaya operasional tetapi tidak menemukan setoran PPh Pasal 4 Ayat (2) di tahun yang sama. Hal ini memicu diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas indikasi ketidakpatuhan.

Penelitian ini menggunakan metode studi kasus melalui wawancara dan dokumen pelaporan keuangan. Tahapan analisis data meliputi identifikasi pengakuan transaksi sewa secara komersial serta pencocokan regulasi perpajakan yang mendasari. Tahapan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kebenaran seluruh dokumen kliring sebagai kelengkapan proses tanggapan SP2DK.

Studi kasus kualitatif pada transaksi sewa bernilai bruto Rp925.000.000 menunjukkan bahwa beban alokasi tahunan sebesar Rp308.333.333 memicu alarm sistem KPP. Padahal, kewajiban PPh Final 10% senilai Rp92.500.000 telah dilunasi di awal transaksi. Solusi efektif dilakukan melalui sinkronisasi fiskal dengan mengirim tanggapan tertulis formal dan melampirkan bukti, seperti Bukti Penerimaan Negara (BPN) ber-NTPN sah serta SPT Masa Unifikasi periode awal kontrak.

Setelah diverifikasi, status selisih data dinyatakan tuntas tanpa sanksi denda administrasi. Penyelesaian klarifikasi yang transparan ini berkontribusi langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Kontribusi tersebut terutama mendukung SDG 16 mengenai pembentukan institusi kelembagaan yang akuntabel, efektif, dan memberikan keadilan hukum bagi wajib pajak patuh.

[BACA JUGA: Belajar Menjadi Perawat yang Humanis, Mahasiswa D-III Keperawatan Fakultas Vokasi UNAIR Ikuti Magang di RS Menur Surabaya]

***

Penulis: Muhammad Arif Rahmadi

Pembimbing: Diana Suteja

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak, 2024; Ikatan Akuntan Indonesia, 2024