VOKASI NEWS – Mengetahui proses pengujian substantif selama pemeriksaan laporan oleh auditor perusahaan.
Pendapatan merupakan komponen utama dalam suatu perusahaan. Pendapatan yang diterima oleh perusahaan berasal dari kegiatan perusahaan yaitu melakukan penjualan. Penjualan yang dilakukan oleh perusahaan biasanya dilakukan secara tunai dan / atau kredit. Transaksi penjualan kredit akan menimbulkan akun piutang usaha.
Akun piutang usaha biasanya memiliki nominal yang tinggi pada laporan keuangan. Piutang usaha yang timbul akibat penjualan secara kredit juga dapat menimbulkan resiko piutang tidak tertagih. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah kesalahan pencatatan akun piutang usaha, perlu dilakukan audit atas akun piutang usaha melalui metode pengujian substantif.
Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Audit
Audit merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh seseorang yang profesional dalam bidangnya untuk mengevaluasi bukti mengenai laporan keuangan dan untuk menyampaikan pendapatan mengenai laporan keuangan secara kritis dan objektif. Laporan audit sangat diperlukan oleh pihak internal maupun eksternal. Pihak internal memerlukan laporan audit untuk mengevaluasi kinerja manajemen dan melihat keadaan internal suatu perusahaan.
BACA JUGA: Motivasi Kerja Perawat Pelaksana Dalam Memberikan Pertolongan Pertama Pada Pasien Henti Jantung
Sedangkan fungsi laporan audit untuk pihak eksternal untuk melihat apakah perusahaan yang diaudit mengalami perkembangan dari setiap periode. Tujuan dari audit atas akun piutang yaitu untuk mengevaluasi dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan dilakukan oleh pihak independen (auditor). Terdapat beberapa jenis-jenis dalam audit diantaranya yaitu:
- Audit operasional,
- Audit kepatuhan, dan
- Audit umum.
Pemeriksaan Laporan Audit Menggunakan Pengujian Substantif
Salah satu pengujian yang dilakukan dalam audit yaitu pengujian substantif. Pengujian substantif adalah salah satu prosedur audit untuk memeriksa laporan laporan keuangan agar terhindar dari kesalahan pencatatan. Jenis pengujian tersebut merupakan salah satu metode pengujian yang terdapat dalam prosedur audit. Tujuan dari pengujian substantif atas akun piutang usaha yaitu untuk memperoleh keyakinan atas catatan akuntansi.
Selain itu, untuk membuktikan keberadaan dan keterjadian atas transaksi piutang usaha. Tujuan yang ketiga yaitu untuk membuktikan kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan di neraca. Terdapat lima tahap dalam prosedur pengujian substantif yang dimulai dari tahap audit awal, prosedur analitik, audit terhadap transaksi rinci, audit terhadap saldo rinci, dan penyajian dan pengungkapan atas akun piutang usaha.
Tahapan Pengujian Substantif oleh Auditor
Tahap audit awal dilakukan dengan cara melakukan rekonsiliasi antara informasi piutang usaha yang dicantumkan di neraca dengan buku besar. Prosedur kedua dalam pengujian substantif yaitu prosedur analitik. Prosedur analitik bertujuan untuk membantu auditor dalam memahami bisnis klien dalam menemukan bidang yang memerlukan audit. Tahapan ketiga yaitu prosedur audit terhadap transaksi rinci.
Audit terhadap transaksi rinci bertujuan untuk memeriksa keandalan saldo piutang usaha yang ditentukan oleh ketepatan pisah batas yang digunakan untuk mencatat transaksi. Tahapan ke-empat dalam prosedur pengujian substantif yaitu prosedur audit terhadap saldo akun rinci. Tujuan dari pengujian saldo akun piutang usaha secara rinci yaitu untuk memverifikasi keberadaan, kelengkapan, dan penilaian atas piutang usaha. Tahapan dalam audit terhadap saldo akun rinci untuk piutang usaha yaitu
- Melakukan uji konfirmasi piutang usaha,
- Melakukan evaluasi terhadap Cadangan kerugian piutang usaha.
Tahapan terakhir dalam prosedur pengujian substantif yaitu penyajian dan pengungkapan akun dalam laporan keuangan. Prosedur audit terhadap penyajian dan pengungkapan piutang usaha terdiri dari
- Memeriksa klasifikasi piutang,
- Menentukan kecukupan pengungkapan dan akuntansi untuk transaksi antar pihak yang memiliki hubungan Istimewa.
***
Penulis: Nisa Sefina Nurhidayah
Editor: Puspa Anggun Pertiwi