Audit Dana Kampanye: Mengawal Kepatuhan Demokrasi Lokal

Audit Dana Kampanye: Mengawal Kepatuhan Demokrasi Lokal_Google

VOKASI NEWS – Audit dana kampanye menjadi kontrol penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pasangan calon dalam pemilu.

Dalam pemilihan umum, transparansi keuangan kampanye merupakan salah satu elemen penting dalam menjamin integritas demokrasi. Setiap pasangan calon diwajibkan mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur empat jenis kewajiban pelaporan, yaitu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

PKPU No. 14 Tahun 2024 tidak hanya mengatur jenis laporan, tetapi juga memuat batas waktu pelaporan, format dokumen, serta mekanisme audit. Setiap laporan harus disusun secara transparan, mencantumkan semua pemasukan dan pengeluaran, serta disampaikan kepada KPU tepat waktu. Laporan LPPDK bahkan wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk menjamin keabsahan dan akuntabilitas data keuangan kampanye.

Tingkat Kepatuhan dan Temuan Audit

Paslon X di Kota X menjadi objek dalam studi audit kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye. Studi ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak KPU dan dokumentasi pelaporan kampanye. Hasil audit menunjukkan bahwa Paslon X telah menyampaikan seluruh laporan yang diwajibkan. RKDK dibuka tepat waktu tanpa pelanggaran. LADK disusun lengkap, namun disampaikan dua hari melewati tenggat waktu. LPSDK disampaikan sesuai jadwal, tetapi terdapat kesalahan dalam klasifikasi sumbangan non-uang. LPPDK disusun melalui Kantor Akuntan Publik dan memerlukan revisi minor berdasarkan klarifikasi dari KPU.

Tingkat kepatuhan masing-masing laporan adalah sebagai berikut: RKDK sebesar 100 persen, LADK sebesar 85 persen, LPSDK sebesar 90 persen, dan LPPDK sebesar 95 persen. Rata-rata tingkat kepatuhan Paslon X adalah 92,5 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Paslon X secara umum telah patuh terhadap ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan administratif dan teknis.

Mengapa Pelaporan Dana Kampanye Penting?

Pelaporan dana kampanye bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dalam konteks pemilu yang sehat dan transparan, pelaporan dana kampanye memegang peran penting untuk mencegah kecurangan, penyalahgunaan dana, dan konflik kepentingan. Ketika pelaporan dilakukan secara benar, maka kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan meningkat.

Temuan dalam audit ini memperlihatkan bahwa Paslon X telah berkomitmen untuk menjalankan kewajiban tersebut. Kesalahan yang ditemukan tidak bersifat substansial dan telah diklarifikasi kepada KPU. Artinya, dari sisi transparansi dan niat patuh terhadap aturan, Paslon X menunjukkan sikap yang kooperatif.

[BACA JUGA: Pentingnya Sistem Pengendalian Internal Pada Aset Tetap]

Rekomendasi dan Implikasi ke Depan

Temuan ini membawa sejumlah rekomendasi. Pertama, pasangan calon sebaiknya memperkuat pemahaman terhadap tenggat waktu dan format laporan yang ditentukan dalam PKPU. Pendampingan teknis dari tim kampanye sangat penting agar aspek administratif tidak terabaikan. Kedua, KPU sebagai lembaga pengawas juga perlu meningkatkan intensitas pembinaan kepada peserta pemilu, khususnya dalam hal klasifikasi jenis sumbangan dan penggunaan dana kampanye.

Di sisi lain, hasil audit seperti ini juga bisa menjadi rujukan bagi peneliti selanjutnya dalam melihat tren kepatuhan peserta pemilu. Evaluasi secara berkala sangat diperlukan agar sistem pelaporan dana kampanye di Indonesia terus berkembang dan lebih baik ke depannya. Jika pelaporan dilakukan secara disiplin, maka transparansi keuangan kampanye akan benar-benar menjadi fondasi demokrasi lokal yang sehat. Audit kepatuhan semacam ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kontrol sosial untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan bersih dan bertanggung jawab.

***

Penulis: Gusti Fadel

Editor: Habibah Khaliyah