Audit Dana Kampanye Pada Partai Politik Harus Dilakukan, Begini Alasannya

VOKASI NEWS – Audit dana kampanye pada partai politik harus dilakukan, sebuah kajian dari Mahasiswa Fakultas Vokasi UNAIR.

Setiap 5 tahun sekali pemerintah Indonesia mengadakan pemilihan umum. Tujuannya memilih calon pemimpin. Warga negara diwajibkan untuk memberikan hak pilih.

Dalam dunia politik, partai politik memegang peran penting sebagai pilar demokrasi. Partai politik tidak hanya bertujuan untuk memenangkan pemilihan umum dan menduduki jabatan politik. Akan tetapi, partai politik juga harus mengutamakan kepentingan rakyat melalui visi dan misi yang telah mereka tetapkan.

Kampanye politik adalah alat utama untuk mencapai tujuan tersebut. Namun tidak hanya sebatas promosi melalui pemasangan baliho dan mengadakan kampanye secara tatap muka. Bagian penting dari kampanye adalah transparansi terhadap pemeriksaan pada dana kampanye.

Laporan Dana Kampanye

Laporan dana kampanye adalah dokumen keuangan yang mencatat semua informasi keuangan terkait kegiatan kampanye oleh partai politik dan calon kandidat. Menurut Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023, laporan ini harus disusun oleh staf kampanye atau Kantor Jasa Akuntan yang terdaftar. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Mengapa Audit Dana Kampanye Penting?

Audit dana kampanye adalah proses untuk memeriksa kepatuhan laporan dana kampanye terhadap peraturan yang berlaku. Ini penting karena peserta pemilu adalah entitas yang melibatkan kepercayaan publik. Audit ini membantu memastikan integritas pelaksanaan kampanye dan memverifikasi bahwa dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Peraturan KPU dan Proses Audit

Peraturan KPU No. 1815 memberikan pedoman teknis untuk audit laporan dana kampanye. Auditor memeriksa tiga jenis laporan:

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
  2. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
  3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Proses audit harus selesai dalam 30 hari setelah laporan diterima.

Kasus Partai X Kabupaten Lamandau

Salah satu contoh adalah Partai X di Kabupaten Lamandau yang dinilai tidak patuh dalam laporannya. Beberapa kesalahan yang ditemukan adalah:

  1. Tidak adanya surat pernyataan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari bank.
  2. Perbedaan pencatatan antara LADK dengan detail transaksi.
  3. Sumbangan dari calon legislatif yang tidak tercatat di LADK.

Akibat dari ketidakpatuhan ini, tim audit memberikan opini “Tidak Patuh” pada laporan dana kampanye Partai X Kabupaten Lamandau. Kasus ini menunjukkan pentingnya audit kepatuhan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses kampanye.

Solusi

Untuk mengatasi masalah ini, Partai X disarankan untuk:

  1. Membuat surat penutupan RKDK dan melaporkannya di website SIKADEKA sebelum ditutup.
  2. Melakukan cek detail transaksi dan bukti nota untuk dicatat dalam laporan awal dana kampanye.
  3. Memastikan bahwa semua sumbangan dicatat dengan benar dan dilaporkan tepat waktu.
Kesimpulan dan Saran

Dalam pelaksanaan audit, ditemukan tiga masalah utama pada laporan dana kampanye Partai X Kabupaten Lamandau yang mengakibatkan opini “Tidak Patuh.” Solusi yang diberikan adalah membuat surat penutupan RKDK, melakukan ceklis detail transaksi, dan memastikan pencatatan sumbangan yang benar.

BACA JUGA: KNV 2024, Kolaborasi 3 Bidang Soroti Potensi Kecerdasan Buatan Era Digital

Untuk ke depan, disarankan agar Partai X melakukan ceklis terhadap kewajiban pelaporan dan memahami prosedur audit dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No. 1815. Dengan demikian, partai politik dapat menjalankan kampanye yang transparan dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan publik.

***

Penulis: Fauzan Rivito

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR