VOKASI UNAIR

Benarkah Pemberian Pengembalian Pendahuluan Pajak Tetap Berpotensi Untuk Diperiksa?

VOKASI NEWS – Mengetahui sistem pemberian pengembalian pendahuluan pajak beserta proses pemeriksaannya sesuai dengan Undang-Undang KUP.

Self-assessment bukanlah istilah yang asing dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sistem self-assessment merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang. Dalam hal ini petugas pajak memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam pelaksanaannya, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kalanya terdapat kondisi dimana Wajib Pajak melaporkan SPT dengan status lebih bayar. Hal ini dapat terjadi karena kredit pajak yang Wajib Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang pada SPT. 

Kewajiban Wajib Pajak Mengetahui Pengembalian Pendahuluan

Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar memiliki hak untuk dapat mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian melalui dua opsi. Opsi pertama, dengan prosedur restitusi biasa yang akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Opsi kedua, dengan prosedur pengembalian yang akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian dengan jangka waktu yang lebih singkat dan mudah.

Sering kali Wajib Pajak lebih tertarik dan memutuskan untuk memilih melalui prosedur pengembalian pendahuluan. Hal tersebut terjadi karena Wajib Pajak beranggapan bahwa prosedur pengembalian pendahuluan lebih mudah dan memiliki jangka waktu yang lebih cepat. Namun sebelum itu, Wajib Pajak sendiri harus mengetahui terlebih dahulu peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permohonan pengembalian pendahuluan secara keseluruhan. Dengan mengetahui peraturan yang berkaitan, maka dapat meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari. 

Wajib pajak harus mengetahui bahwa pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan kepada tiga kategori Wajib Pajak. Pengembalian pendahuluan diberikan kepada Wajib Pajak kriteria tertentu (17C UU KUP), Wajib Pajak persyaratan tertentu (17D UU KUP), atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4C) UU PPN). Prosedur pengembalian pendahuluan dilakukan dengan jangka waktu yang singkat melalui proses penelitian. Namun, tetap dapat dilakukan pemeriksaan apabila dari hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tersebut akan lanjut diproses melalui pemeriksaan.

Lalu, apakah setelah pemberian pengembalian Wajib Pajak tidak akan dilakukan proses pemeriksaan?

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.” 

Undang-Undang KUP

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak”. 

Undang-Undang KUP

Melalui peraturan tersebut telah terjawab bahwasannya Wajib Pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah diberikan pengembalian pendahuluan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak agar tidak ada penyalahgunaan dari kemudahan yang telah diberikan.

Terdapat sanksi administrasi yang dapat timbul dari hasil pemeriksaan setelah pemberian pengembalian pendahuluan yang kemudian diterbitkan produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Kurang Bayar. Berdasarkan UU KUP Pasal 17C ayat (5) dan 17D ayat (5), Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak persyaratan tertentu dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% ditambah dengan pajak yang kurang dibayar. Kemudian berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (4f), pengusaha kena pajak berisiko rendah dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

BACA JUGA: FV UNAIR Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Pengabdian Masyarakat

***

Penulis: Camilla Trama

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!