VOKASI NEWS – Kasus PT A membuktikan pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak efektif bagi Wajib Pajak yang kooperatif dan taat prosedur.
Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) adalah fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak berupa keringanan sanksi denda atau bunga atas ketetapan pajak tertentu. Salah satu penerapannya terjadi pada PT A, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi material besi, baja, stainless, dan bahan bangunan. Produk yang dipasarkan antara lain besi WF, H-Beam, pipa besi dan stainless, plat besi, wiremesh, hingga pipa PVC.
Pada 2024, PT A menerima Surat Tagihan Pajak (STP) akibat temuan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP. Temuan tersebut terkait perbandingan penghasilan netto setelah pajak dengan peredaran usaha. Di mana Account Representative (AR) menilai net profit margin (NPM) perusahaan perlu disesuaikan dengan rata-rata usaha sejenis sebesar 2,15%. Penyesuaian ini menyebabkan PT A melakukan pembetulan SPT Tahunan, yang memicu sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP.
STP diterbitkan pada 9 Oktober 2024 dengan nilai sanksi bunga Rp16.320.703, sementara pokok pajak yang harus dibayar mencapai Rp110.503.116.
Proses Pengajuan dan Persetujuan PSA
Sebelum mengajukan PSA, PT A terlebih dahulu melunasi pokok pajak melalui tiga kali pembayaran angsuran. Selanjutnya, pada 18 Desember 2024, perusahaan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi dengan melampirkan surat pernyataan, pakta integritas, dan rekap pelaporan pajak.
Permohonan tersebut diajukan atas dasar kekhilafan tanpa unsur kesengajaan, menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hasilnya, pada 19 Februari 2025, DJP mengabulkan pengurangan sanksi sebesar 75%, sehingga PT A hanya perlu membayar Rp4.080.176 dari total sanksi bunga.
Pembelajaran dari Kasus PSA PT A
Kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme PSA efektif membantu Wajib Pajak yang kooperatif dan transparan. Kesalahan administratif dapat diselesaikan secara adil selama Wajib Pajak:
- Melunasi pokok pajak terlebih dahulu.
- Menyertakan dokumen pendukung yang lengkap.
- Memiliki iktikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak.
Melalui prosedur ini, PT A tidak hanya mengurangi beban sanksi, tetapi juga membangun komitmen kepatuhan pajak yang baik di mata otoritas fiskal.
[BACA JUGA: Mengurai SP2DK: Kompensasi PPN PT XYZ dan Strategi Penyelesaiannya]
***
Penulis: Devanda Naya Effendi Putri
Editor: Habibah Khaliyah