VOKASI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang memegang peranan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPN dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa dalam setiap tahap produksi dan distribusi. Karena sifatnya yang tidak langsung sehingga, pajak ini dipungut oleh pihak penjual atau penyedia jasa dan dibayarkan oleh konsumen akhir. Sehingga, pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut serta penyetor pajak kepada negara.
PPN diterapkan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan netral terhadap kegiatan ekonomi. PPN menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar, karena cakupannya yang luas dan dikenakan atas berbagai transaksi barang serta jasa. Dalam konteks Pembangunan nasional, PPN sangat penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah. Hal ini termasuk Pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Kewajiban PKP dalam Pemungutan PPN
Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini digunakan sebagai bukti bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) telah dikenai PPN. Faktur pajak ini harus diterbitkan pada saat terjadinya penyerahan barang atau jasa, penerimaan pembayaran, atau pada saat penerimaan termin dalam hal pembayaran dilakukan secara bertahap.
Selain berfungsi sebagai dokumen resmi perpajakan, faktur pajak juga menjadi dasar bagi pembeli atau penerima jasa untuk melakukan pengkreditan pajak masukan. Oleh karena itu, pembuatan faktur pajak harus dilakukan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam peraturan perpajakan agar dapat digunakan secara sah dan menghindari sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak. Dampak dari PKP tidak menerbitkan faktur pajak adalah PPN yang harus disetorkan menjadi kurang bayar.
Penyebab PKP Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Beberapa penyebab PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak menerbitkan faktur pajak antara lain:
- Kurangnya pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan tata cara penerbitan faktur pajak
- Kelalaian administrasi, seperti lupa atau terlambat mencatat transaksi
- Upaya menghindari pajak, dengan tidak mencatat transaksi secara resmi untuk mengurangi jumlah PPN yang harus disetorkan
- Masalah teknis, seperti gangguan sistem e-Faktur atau kesalahan input data; dan
- Transaksi di luar sistem resmi, seperti penjualan tunai tanpa bukti tertulis yang jelas.
Penyebab-penyebab ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang Dikenakan atas Kurang Bayar PPN
Sanksi yang dikenakan atas tidak menerbitkan faktur pajak sehingga timbul kurang bayar PPN berupa sanksi administratif bunga Pasal 13 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Pasal 13 Ayat (2) yaitu Sanksi dihitung berdasarkan suku bunga acuan sesuai dengan keputusan menteri keuangan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atau dengan rumus:
Pokok Pajak Terutang x Jumlah bulan keterlambatan x Suku bunga sanksi = Sanksi yang harus dibayar.
Solusi Permasalahan Faktur Pajak
Solusi atas permasalahan tidak menerbitkan faktur pajak yang menyebabkan timbulnya kekurangan bayar pajak dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis, antara lain:
- Segera menyetor kekurangan PPN beserta sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 13 UU KUP agar menghindari sanksi lebih berat jika ditemukan oleh pemeriksa pajak.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak terkait dengan menyertakan faktur pajak yang sebelumnya belum diterbitkan, sehingga pajak yang kurang dibayar dapat disetorkan sesuai ketentuan.
- Meningkatkan kepatuhan internal, seperti memperbaiki sistem pencatatan transaksi dan menugaskan staf pajak yang kompeten agar semua penyerahan barang/jasa tercatat dengan benar dan faktur diterbitkan tepat waktu.
- Menggunakan sistem e-Faktur secara tertib, serta melakukan pengecekan berkala terhadap sistem untuk memastikan tidak ada transaksi yang terlewat.
- Mengikuti pelatihan perpajakan bagi pihak manajemen dan staf keuangan agar memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh dan mampu menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Dengan menjalankan solusi tersebut, PKP dapat memperbaiki kepatuhan pajaknya dan meminimalkan risiko sanksi di masa depan.
BACA JUGA: [Penyelesaian SP2DK atas Selisih Pembelian pada SPT Tahunan dengan Laporan Keuangan pada PT BX]
***
Penulis: Sabrina Rahmadhia Yunar
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro