VOKASI UNAIR

Ekualisasi Pajak: Salah Satu Upaya Mempersiapkan Pemeriksaan Pajak

VOKASI NEWS – Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan untuk menghimpun serta mengolah data, bukti, dan/atau keterangan, sama pentingnya dengan ekualisasi pajak. Kegiatan tersebut dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Diadakannya pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan atau pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BACA JUGA: Gambaran Pelaksanaan Self Care Management Diabetes (SCMD) Pada Pasien Penderita DM

Salah satu teknik yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak sesuai dengan SE-65/PJ/2013 adalah ekualisasi. Pengertian ekualisasi adalah mencocokan saldo atas dua ataupun lebih angka yang memiliki hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Jika hasilnya menunjukkan perbedaan maka, atas perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Terdapat tiga jenis ekualisasi pajak, yaitu:

  1. Ekualisasi penghasilan dan PPN
  2. Ekualisasi biaya dan objek PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput)
  3. Ekualisasi biaya dan DPP PPN Masukan

Kendala dan Solusi Pemeriksaan Ekualisasi Pajak

Sebagai ilustrasi, dalam menyiapkan Surat Pemberitahuan yang akan dilaporkan, CV. X selalu melakukan ekualisasi untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara saldo-saldo yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pada tahun 2023 diketahui adanya perbedaan antara DPP Penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan. 

Ekualisasi Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan cara membandingkan jumlah penghasilan yang tercantum pada Formulir 1771-I dalam SPT Tahunan Badan dengan jumlah objek PPN dalam satu tahun di SPT Masa PPN. Perbedaan nilai yang terjadi pada proses ekualisasi terdiri dari selisih antara nilai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN. 

Setelah ditelusuri, perbedaan tersebut terjadi akibat adanya transaksi atas kegiatan ekspor. Atas ekspor ini kemudian menimbulkan perbedaan waktu pengakuan antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan. Pada SPT Masa PPN, peredaran usaha dicatat sesuai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan pada SPT Tahunan PPh Badan, peredaran usaha dicatat sesuai dengan tanggal barang keluar dari gudang. Hal ini disebabkan karena dalam hal ekspor, umumnya PEB akan disampaikan paling lambat 7 hari lebih dahulu dibandingkan tanggal barang yang akan diekspor.

Dengan melakukan ekualisasi bukan berarti harus menemukan angka dengan nominal yang sama namun harus bisa menjelaskan penyebab timbulnya perbedaan tersebut. Selain itu, dengan melakukan ekualisasi ini Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu dilakukannya pemeriksaan oleh kantor pajak dan juga ekualisasi ini dapat menjadi petunjuk bahwa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan telah Wajib Pajak laksanakan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

***

Penulis: Tasya Apriyani Mustaqim

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!