VOKASI NEWS – Ekualisasi pajak menjadi langkah krusial bagi wajib pajak di Indonesia untuk memastikan kesesuaian antara laporan pajak yang disampaikan.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia menerapkan metode Self-Assessment System. Sistem ini mewajibkan wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Meskipun sistem ini memberikan keleluasaan kepada wajib pajak, seringkali masih terjadi kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat mengakibatkan terjadinya selisih dalam pelaporan pajak. Contohnya seperti perbedaan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN.
Pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Perbedaan yang ada dalam laporan pajak nantinya dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah perbedaan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara kedua jenis laporan tersebut. SPT Masa PPN hanya melaporkan pendapatan yang termasuk objek PPN yaitu penjualan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara SPT Tahunan mencakup seluruh pendapatan yang diterima perusahaan, termasuk pendapatan usaha dan pendapatan lainnya.
Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan menganalisis rincian perhitungan dalam SPT yang dilaporkan wajib pajak. Apabila ditemukan perbedaan atau selisih, KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Hal tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari wajib pajak. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah perlakuan perpajakan terhadap cashback yang diterima oleh perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, bahwa cashback yang diterima sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian syarat tertentu merupakan objek PPh. Dalam hal ini, penjual harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Namun, untuk perlakuan PPN, penerimaan cashback berupa uang tunai atau pengurang kewajiban oleh penjual kepada pembeli tidak dikenai PPN.
Implikasi Cashback dalam Perlakuan Ekualisasi Pajak
Perbedaan perlakuan perpajakan ini dapat menyebabkan terjadinya selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan Penyerahan SPT Masa PPN. Dalam SPT Tahunan, pendapatan cashback dicatat sebagai bagian dari pendapatan lain-lain dan masuk dalam peredaran usaha. Selain itu, PPh Pasal 23 yang dipotong atas cashback tersebut menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Sementara itu, dalam SPT Masa PPN, pendapatan cashback bukan merupakan objek PPN sehingga tidak dilaporkan dan tidak menambah dasar pengenaan pajak karena tidak dikenai PPN.
Untuk menanggapi SP2DK, wajib pajak perlu melakukan ekualisasi atau penyesuaian antara kedua laporan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan perbedaan perlakuan perpajakan yang berlaku. Ekualisasi pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi telah dilaporkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak harus mampu menjelaskan secara rinci penyebab terjadinya selisih tersebut. Selain memberikan penjelasan, wajib pajak perlu menyertakan bukti-bukti pendukung dan referensi peraturan yang relevan. Hal ini akan membantu petugas pajak memahami alasan terjadinya selisih tersebut.
Penting untuk memahami tentang perlakuan perpajakan dan kemampuan untuk melakukan ekualisasi. Hal ini tidak hanya membantu wajib pajak dalam menanggapi SP2DK, tetapi juga dapat mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan. Dengan melakukan ekualisasi pajak secara rutin, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan meminimalkan risiko pemeriksaan pajak. Hal ini juga membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta memastikan pelaporan pajak yang akurat dan transparan.
***
Penulis: Ailsa Humaira Hasna
Editor: Puspa Anggun Pertiwi