VOKASI NEWS – Sistem pemungutan pajak di Indonesia terdiri dari 3 yaitu self-assessment, official assessment, dan witholding tax. Sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Sistem self assessment ini diharapkan akan membuat proses administrasi pajak menjadi lebih efisien bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, keberhasilan pemungutan pajak sangat bergantung pada kemauan dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan
Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, menjelaskan bahwa wajib pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Namun, pada saat melaporkan SPT tidak semua wajib melakukan dengan benar dan jelas, banyak peluang terjadinya perbedaan atau selisih. Atas perbedaan atau selisih tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan SP2DK dan wajib pajak diminta untuk memberikan penjelasan.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas terbitnya SP2DK tersebut wajib pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman SP2DK untuk memberikan tanggapan atau penjelasan baik secara tertulis, langsung, dan/atau melalui audio visual. Salah satu cara yang dilakukan wajib pajak untuk mengantisipasi terbitnya SP2DK adalah dengan melakukan ekualisasi.
Ekualisasi Pajak
Menurut SE-65/PJ/2013 Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Menurut Pohan (2016:154) ekualisasi pajak merupakan membandingkan data pada SPT (disajikan secara terperinci berdasarkan transaksi) dengan komponen yang terdapat pada buku penjualan/pengeluaran/pembelian dalam pembukuan atau jenis pajak yang lain (baik sebagian maupun seluruhnya). Dengan demikian, ekualisasi pajak adalah proses mencocokan saldo yang saling berhubungan dan memastikan tidak ada perbedaan serta untuk memastikan akurasi dalam pelaporan pajak.
Tujuan ekualisasi pajak adalah agar wajib pajak mempersiapkan diri jika terdapat himbauan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor pajak. Selain itu juga membantu wajib pajak terhindar dari koreksi pajak ketika dilakukannya pemeriksaan pajak. Pada umumnya ekualisasi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu ekualisasi pajak pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan Badan, ekualisasi pajak pada SPT PPh Pasal 21 dengan Biaya Gaji, dan ekualisasi pajak pada SPT PPh Tahunan Badan dengan SPT Masa Unifikasi.
Ekualisasi pajak pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan Badan
Ekualisasi pajak pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan membandingkan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh dan SPT PPN. Proses ini melibatkan perbandingan antara jumlah penghasilan yang tercatat pada Form 1771-I SPT Tahunan Badan dengan total objek PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN selama satu tahun. Perbedaan yang muncul dapat disebabkan oleh;
- selisih kurs
- perbedaan waktu saat menerbitkan faktur
- adanya penghasilan yang merupakan objek PPh Badan namum bukan objek PPN,
- pembayaran uang muka,
- DPP PPN tidak termasuk dalam PPh Badan, seperti;
- Pemberian cuma-cuma
- Penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN)
- Kegiatan ekspor
- Penyerahan cabang dengan pusat
Kertas Kerja Ekualisasi Penghasilan PPh Badan dengan PPN | ||
Penghasilan cfm. SPT Tahunan PPh Badan | Rp xxx | |
Penyerahan (Lokal & Ekspor) cfm SPT Masa PPN | Rp xxx | |
Januari – Desember | Rp xxx | |
Total Penyerahan | Rp xxx | |
Selisih | Rp xxx | |
Bukan objek PPN | Rp xxx | |
Penyerahan antar cabang, pemakain sendiri, pemberian Cuma-Cuma, penjualan aktiva | Rp xxx | |
Penjualan tahun lalu: Faktur Pajak tahun ini | Rp xxx | |
Penjualan tahun ini: Faktur Pajak tahun berikutnya | Rp xxx | |
Selisih kurs | Rp xxx | |
Pengembalian tahun lalu; NR Tahun ini | Rp xxx | |
Total | Rp xxx |
Ekualisasi pajak antara SPT Badan dengan SPT Masa PPN adalah proses penting. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada perbedaan dalam pelaporan pajak. Pelaksanaan ekualisasi tersebut adalah dengan membandingkan data penghasilan dan objek PPN yang dilaporkan dalam kedua SPT tersebut. Wajib Pajak dapat mengidentifikasi dan mengatasi perbedaan yang mungkin timbul. Proses ini membantu mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi atas selisih pelaporan SPT. Selain itu, proses ini juga dapat mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.***
Penulis: Rifky Al Akbar
Editor: Galuh Candrawati