Ekualisasi Pajak: Strategi PT X Menjaga Kepatuhan Perpajakan

Ekualisasi Pajak: Strategi PT X Menjaga Kepatuhan Perpajakan_AI

VOKASI NEWS – Ekualisasi pajak efektif mendeteksi kesalahan pelaporan. PT X berhasil menjawab SP2DK dan memperbaiki selisih pelaporan biaya sewa dalam SPT Tahunan dan SPT Masa.

Menanggapi SP2DK dengan Langkah Proaktif

PT X, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan perpajakan dengan melakukan ekualisasi pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP Madya Sidoarjo. Permasalahan bermula pada Tahun Pajak 2021 ketika ditemukan selisih pelaporan biaya sewa antara SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tercatat biaya sewa dalam SPT Tahunan sebesar Rp331 juta, sedangkan akumulasi dalam SPT Masa hanya Rp307 juta. Selisih Rp24 juta berasal dari dua komponen:

  • Rp6 juta: sewa mesin fotokopi yang telah dipotong PPh 23
  • Rp18 juta: sewa sistem komputer yang belum dikenakan potongan PPh

Ketidaksesuaian ini menimbulkan potensi koreksi dari otoritas pajak, sehingga perusahaan segera mengambil langkah klarifikasi.

Langkah Korektif dan Pendekatan Ekualisasi

Dalam upaya menjawab SP2DK dan memastikan pelaporan yang konsisten, PT X melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menyusun ekualisasi antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan.
  • Menyusun rekap pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23, serta menyertakan bukti potong.
  • Melakukan pemotongan dan pelaporan ulang PPh 23 atas sewa sistem komputer yang sebelumnya belum tercatat.

Perusahaan juga menyampaikan berbagai dokumen pendukung kepada KPP, antara lain ekualisasi biaya sewa, bukti potong pajak, SPT Tahunan, dan berita acara klarifikasi. Langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa PT X berupaya menjaga transparansi serta memperkuat akurasi dalam kewajiban perpajakan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus ini menunjukkan bahwa ekualisasi pajak merupakan metode yang efektif dalam mendeteksi dan memperbaiki kesalahan pelaporan pajak. Selain menjawab SP2DK, kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

[BACA JUGA: Upaya Kurangi Sanksi Pajak: Studi Kasus PT Y]

Administrasi pajak yang tertib, terdokumentasi, dan terstruktur menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelaporan yang andal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. PT X menjadi contoh bahwa kepatuhan bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga investasi untuk keberlangsungan usaha.

***

Penulis: Muhammad Rosikh Anwar

Editor: Fatikah Rachmadianty