VOKASI NEWS – Relokasi fasilitas pelayanan rumah sakit sering menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya pelayanan kepada pasien. Perubahan lokasi dapat memengaruhi alur pelayanan, koordinasi tenaga kesehatan, hingga waktu penyelesaian pemeriksaan. Oleh karena itu, mutu pelayanan perlu tetap dievaluasi agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Relokasi Gedung Bukan Sekadar Perpindahan Fasilitas
Sebagai bagian dari pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan, RSUD Ibnu Sina Gresik merelokasi Instalasi Radiologi ke gedung baru. Relokasi dilakukan karena kondisi gedung sebelumnya telah berusia tua dan sering mengalami banjir sehingga berpotensi mengganggu keamanan peralatan serta kenyamanan pasien. Gedung baru diharapkan mampu memberikan lingkungan pelayanan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung pelayanan radiologi yang lebih optimal.
Meskipun demikian, perpindahan fasilitas tidak hanya berkaitan dengan perubahan bangunan. Penyesuaian alur pasien, tata letak ruangan, serta koordinasi antarpetugas dapat memengaruhi kelancaran pelayanan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi untuk memastikan bahwa relokasi tidak berdampak pada penurunan mutu pelayanan radiologi.
Lima Indikator Menjadi Tolok Ukur Mutu Pelayanan
Evaluasi dilakukan terhadap pelayanan radiologi pascarelokasi selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Penilaian mengacu pada indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi waktu penyelesaian pemeriksaan thorax, kejadian kegagalan pemeriksaan, pelaksanaan ekspertisi hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis radiologi, kepatuhan penggunaan Thermoluminescence Dosimeter (TLD), serta tingkat kepuasan masyarakat. Selain data pelayanan radiologi, kepuasan masyarakat juga diukur melalui kuesioner yang diisi oleh 106 responden.
Kelima indikator tersebut dipilih karena menggambarkan kualitas pelayanan radiologi secara menyeluruh. Waktu pelayanan mencerminkan efisiensi, ekspertisi menjamin ketepatan hasil pemeriksaan, penggunaan TLD mendukung keselamatan radiasi tenaga kesehatan, sedangkan kepuasan masyarakat menggambarkan kualitas pelayanan dari sudut pandang pasien.
Mutu Pelayanan Tetap Terjaga Setelah Relokasi
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa relokasi Instalasi Radiologi RSUD Ibnu Sina Gresik tidak menyebabkan penurunan mutu pelayanan. Waktu penyelesaian pemeriksaan thorax mencapai 94,56% sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal. Persentase kejadian kegagalan pemeriksaan hanya sebesar 0,34%, jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan sehingga menunjukkan bahwa proses pelayanan tetap berjalan dengan baik setelah perpindahan fasilitas.
Seluruh hasil pemeriksaan radiologi telah memperoleh ekspertisi dari dokter spesialis radiologi dengan capaian 100%. Kepatuhan penggunaan Thermoluminescence Dosimeter (TLD) oleh tenaga kesehatan juga mencapai 100%, menunjukkan bahwa aspek keselamatan radiasi tetap menjadi perhatian utama dalam pelayanan radiologi. Dari sisi pengguna layanan, tingkat kepuasan masyarakat mencapai 89,71%, yang menunjukkan bahwa pelayanan tetap mampu memenuhi harapan pasien setelah relokasi.
Temuan tersebut membuktikan bahwa relokasi fasilitas pelayanan kesehatan tidak selalu berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. Perencanaan yang matang, pengelolaan operasional yang baik, serta evaluasi secara berkala mampu menjaga mutu pelayanan tetap sesuai standar. Pengalaman RSUD Ibnu Sina Gresik diharapkan dapat menjadi referensi bagi rumah sakit lain yang akan melakukan relokasi atau pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
[BACA JUGA: Pemeriksaan Pajak sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak]
Penulis: Dava Rifki Rayhansyah
Pembimbing: Winda Kusumawardani dan Krizky Eka Putra Sulistya
Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)



