Hadapi SP2DK dengan Tanggapan Profesional dan Bukti Valid

Hadapi SP2DK dengan Tanggapan Profesional dan Bukti Valid_Google

VOKASI NEWS – Kasus SP2DK WP J menunjukkan pentingnya tanggapan profesional dan pembetulan SPT untuk menjaga kepatuhan pajak tanpa pemeriksaan lanjutan.

Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu bentuk pengawasan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SP2DK dikarenakan adanya indikasi ketidaksesuaian laporan pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 mengatur prosedur penerbitan SP2DK secara resmi. Penerbitan SP2DK bertujuan memberikan kesempatan wajib pajak menyampaikan penjelasan atas data perpajakan. Hal ini juga bertujuan menjaga transparansi serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Kasus WP J atas PPh 21

Pada tahun 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang menerbitkan SP2DK atas nama WP J, seorang wajib pajak orang pribadi. Penerbitan SP2DK ini terjadi setelah ditemukan adanya bukti potong PPh Pasal 21 dari PT ABC yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022. Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak wajib dilaporkan dalam SPT dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. Ketidaksesuaian data ini menimbulkan selisih yang terdeteksi oleh sistem DJP dan menjadi dasar diterbitkannya SP2DK.

Tidak hanya terkait penghasilan, KPP juga menemukan laporan atas aset setara kas lainnya sebesar Rp8.000.000.000 yang memerlukan penjelasan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hibah yang diterima dari orang tua dan tidak berkaitan dengan hubungan usaha maupun pekerjaan bukan merupakan objek pajak. Selain itu, KPP juga menyoroti pelaporan aset berupa villa dan ruko yang telah dilaporkan oleh WP J. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah properti tersebut disewakan atau hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena penghasilan dari sewa properti merupakan objek Pajak Penghasilan dan harus dilaporkan sesuai peraturan.

[BACA JUGA: Risiko Perpajakan atas Pengalihan Aset di KEK]

Klarifikasi dan Penyelesaian SP2DK oleh WP J

Sebagai bentuk kepatuhan, WP J melalui Kantor Konsultan Pajak Shinta Wulandari menyampaikan tanggapan resmi kepada KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Tanggapan ini dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ/2015. Klarifikasi disampaikan atas penghasilan yang belum dilaporkan dan WP J segera melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Tahun 2022.

Dengan telah disampaikannya tanggapan dan dilakukan pembetulan SPT, KPP menyatakan bahwa proses penyelesaian SP2DK telah selesai. Tidak ada tindakan pemeriksaan lanjutan yang diambil oleh KPP. Kasus ini menjadi contoh pentingnya penyampaian laporan pajak yang benar, lengkap, dan akurat. Serta pentingnya komunikasi terbuka antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Penulis: Jasmine Namira Ajani

Editor: Habibah Khaliyah