VOKASI NEWS – Sistem self assessment yang dianut dalam ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak. Kepercayaan tersebut meliputi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepercayaan ini di satu sisi membuka peluang terjadinya ketidakakuratan dalam pelaporan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memerlukan instrumen pengawasan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Surat ini diterbitkan ketika fiskus menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dimiliki DJP. Ketidaksesuaian tersebut dapat berasal dari laporan keuangan, SPT Masa, maupun data yang diperoleh dari pihak ketiga. Penelitian ini membahas kasus PT XYZ, perusahaan penyedia produk teknologi industri yang merupakan klien dari CV YH Anugrah Solusi Bersama. PT XYZ menerima SP2DK terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Penyelesaian Temuan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada PT XYZ
PT XYZ menerima SP2DK pada 3 April 2024 dan menyampaikan tanggapan pada 2 Mei 2024. Temuan fiskus menunjukkan dua persoalan utama. Pertama, terdapat tiga jenis transaksi jasa pada tahun pajak 2020 yang belum dipotong, dibayar, dan dilaporkan PPh Pasal 23. Ketiga transaksi tersebut meliputi jasa ekspedisi senilai Rp141.699.400, biaya pemeliharaan aktiva dan kendaraan senilai Rp33.259.300, serta jasa iklan atau pembuatan papan reklame senilai Rp26.425.300. Kedua, terdapat transaksi sewa tanah dan bangunan senilai Rp60.000.000 yang PPh Final Pasal 4 ayat (2)-nya telah dipotong dan dibayarkan. Namun, transaksi tersebut belum dibuatkan faktur pajak maupun dilaporkan dalam SPT Masa Badan. Akibatnya, muncul selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara bukti potong dan faktur pajak.
Penyelesaian atas temuan PPh Pasal 23 sempat terkendala karena penyedia jasa ekspedisi tidak memiliki NPWP. Sesuai Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, ketiadaan NPWP menyebabkan tarif pemotongan naik 100% dari tarif normal, dari 2% menjadi 4%. Kondisi ini mengubah total PPh Pasal 23 terutang dari Rp4.017.680 menjadi Rp6.861.668. PT XYZ akhirnya membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 sebesar Rp8.493.192 pada 28 Agustus 2024. Jumlah tersebut telah mencakup pajak terutang, denda keterlambatan SPT Masa sebesar Rp100.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, serta bunga administrasi sebesar Rp1.531.524 yang dihitung berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dengan batas maksimal 24 bulan keterlambatan.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), penyelesaian dilakukan melalui pembetulan administrasi pada SPT Masa Badan Tahun 2020. Pembetulan tersebut dilakukan dengan melaporkan penghasilan sewa sebesar Rp60.000.000 beserta PPh Final terutang sebesar Rp6.000.000. Pajak tersebut sebenarnya telah dipotong dan dibayarkan sejak awal, namun belum tercatat dalam pelaporan resmi. Persoalan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal membayar pajak. Kepatuhan juga mencakup ketertiban administrasi, seperti penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yang konsisten dengan bukti potong yang ada.
Pembelajaran dari Penyelesaian SP2DK untuk Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pajak
Keseluruhan proses penyelesaian SP2DK diakhiri dengan penerbitan Berita Acara pada 21 Agustus 2024, yang menandai selesainya klarifikasi antara PT XYZ dan fiskus. Kasus ini memperlihatkan bahwa SP2DK bersifat pre-audit. Artinya, wajib pajak masih diberi kesempatan melakukan pembetulan mandiri sebelum kasus berlanjut ke pemeriksaan formal yang konsekuensinya jauh lebih berat. Ketepatan waktu tanggapan, kelengkapan dokumen pendukung seperti bukti potong dan faktur pajak, serta pemahaman atas ketentuan tarif menjadi faktor penentu kelancaran penyelesaian.
Temuan pada PT XYZ menggarisbawahi pentingnya evaluasi administrasi perpajakan secara berkala. Evaluasi tersebut terutama diperlukan untuk mengklasifikasikan transaksi jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 serta memastikan kesesuaian data antara faktur pajak dengan bukti potong PPh Final. Verifikasi status NPWP mitra kerja sejak awal transaksi juga perlu dilakukan untuk menghindari beban tarif yang lebih tinggi akibat ketiadaan NPWP. Dengan tertib administrasi seperti ini, wajib pajak dapat menekan risiko sanksi bunga dan denda. Selain itu, wajib pajak juga dapat mempertahankan haknya untuk menyelesaikan persoalan perpajakan melalui jalur klarifikasi tanpa harus berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih rumit.
[BACA JUGA: Pengendalian Internal Pembelian dan Pengeluaran Kas Perusahaan Farmasi]
Penulis: Adam Malik Alarsyah Sam
Pembimbing: Annisa Wulandari, S.Ak., M.A
Editor: Vioretha (Tim Branding Vokasi)



