Implementasi Penegakan Kepatuhan Perpajakan Melalui SP2DK Atas PPh Pasal 23

VOKASI NEWS – Mengimplementasi proses penegakan kepatuhan perpajakan melalui SP2DK atas PPh Pasal 23.

Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 1 “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penerimaan dari sektor pajak merupakan kontributor terbesar dalam pendapatan negara yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Indonesia.

Sistem Pemungutan Perpajakan di Indonesia ada 3, salah satunya adalah sistem Self-Assessment yang masih berlaku hingga saat ini. Wajib Pajak bertanggung jawab secara mandiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang. Sementara itu, pihak fiskal hanya berperan dalam pengawasan. Akan tetapi jika selama penerapan sistem ini berlangsung terdapat indikasi terjadinya kesalahan, kekeliruan, bahkan timbulnya tunggakan pajak. Maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Subjek Pajak Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, berbunyi: “Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan; dan Bentuk Usaha Tetap”. 

Objek Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 (1) UU No. 7 Tahun 2021 juga menjelaskan apa saja yang menjadi objek pajak. Dalam pasal tersebut tertulis, “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, bunga, deviden dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.  Biasanya PPh 23 terjadi ketika terjadi transaksi antara dua belah pihak, di mana salah satu pihak yang bertindak sebagai penjual, penerima pendapatan, atau penyedia jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sebaliknya, pihak yang menjadi penerima, pembeli, atau penerima jasa akan bertindak sebagai pemotong pajak. Tarif untuk PPh Pasal 23 ada 2, yaitu sebesar 15% (dividen; bunga; royalty; hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21). Kemudian 2% (sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa. Lalu penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2; Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21).

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Fungsinya untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak terkait dugaan ketidakpatuhan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan P2DK. P2DK adalah kegiatan di mana Wajib Pajak diminta untuk memberikan penjelasan mengenai data dan/atau keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material. Dan membuktikan adanya indikasi ketidakpatuhan dan pelanggaran kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Waktu Wajib Pajak

Wajib Pajak diberikan waktu hingga 14 hari sejak tanggal pengiriman SP2DK untuk memberikan tanggapan atau penjelasan. Tanggapan tersebut dapat disampaikan dengan tiga cara, yaitu:

  1. Menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Account Representative (AR) saat kunjungan atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Menyampaikan tanggapan dengan tatap muka melalui audio visual.

BACA JUGA: Peran Teknologi Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK diterbitkan atau disampaikan, maka Kepala KPP memiliki wewenang untuk mengambil salah satu dari tiga keputusan berikut:

  1. memberikan perpanjangan waktu untuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
  3. Mengusulkan agar Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di bidang perpajakan. 

***

Nama : Cinta Fiska Audiya Putri Aswan

Pembimbing : Rindah Febriana Suryawati

Editor: Fatikah Rachmadianty