VOKASI NEWS – Fasilitas PP No. 23 Tahun 2018 memberikan angin segar bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar untuk menikmati tarif pajak yang lebih ringan dan kemudahan administrasi.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk menyusun regulasi perpajakan yang adil dan mendukung perkembangan ekonomi. Salah satu regulasi yang diperkenalkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Artikel ini akan mengkaji implikasi ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap menggunakan fasilitas PP No. 23 Tahun 2018.
BACA JUGA: Korelasi Kadar Glukosa Dengan Tekanan Darah pada Pasien Diabetes Melitus di RSUD Jombang 2023
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah entitas atau individu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan peraturan perpajakan, pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP. Namun, dalam praktiknya, terdapat PKP yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tetapi sudah terdaftar sebagai PKP. PP No. 23 Tahun 2018 memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dengan menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Adapun manfaat fasilitas PP No 23 tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
- Tarif PPh Final Rendah: Tarif PPh final sebesar 0,5% memberikan keringanan bagi wajib pajak kecil dibandingkan dengan tarif PPh umum.
- Kemudahan Administrasi: Perhitungan pajak berdasarkan omzet mengurangi kompleksitas administrasi dan potensi kesalahan perhitungan pajak.
Implikasi Penggunaan Fasilitas PP No. 23 Tahun 2018 oleh PKP
Ketika PKP yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap menggunakan fasilitas PP No. 23 Tahun 2018, terdapat beberapa implikasi yang perlu diperhatikan:
- Ketidaksesuaian dengan Peraturan. Secara prinsip, fasilitas PP No. 23 Tahun 2018 ditujukan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang belum menjadi PKP. Penggunaan fasilitas ini oleh PKP yang sudah terdaftar menimbulkan ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan yang ada.
- Risiko Sanksi Administratif. Apabila DJP menemukan ketidaksesuaian ini, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau bunga atas pajak yang kurang dibayar. Ketidaksesuaian ini juga bisa meningkatkan risiko pemeriksaan pajak yang lebih intensif.
- Perhitungan Pajak yang Tidak Akurat. PKP wajib memungut PPN atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Jika PKP tetap menggunakan fasilitas PP No. 23 Tahun 2018, bisa jadi terdapat ketidaktepatan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar. Hal ini bisa merugikan wajib pajak itu sendiri dan juga negara.
- Dampak Terhadap Kredibilitas. Ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas wajib pajak di mata otoritas pajak dan mitra bisnis. Kepatuhan terhadap regulasi pajak mencerminkan integritas dan profesionalisme sebuah usaha.
Kesimpulan berdasarkan penjabaran diatas adalah Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi PKP yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, sebaiknya tidak lagi menggunakan fasilitas PP No. 23 Tahun 2018. Sebaliknya, mereka harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku untuk PKP guna menghindari sanksi administratif dan memastikan perhitungan pajak yang akurat. Pemerintah, melalui DJP, diharapkan terus memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan perpajakan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat.
***
Penulis: Khenniesya Aldhilla Febrianna
Editor: Puspa Anggun Pertiwi



