Jangan Remehkan Administrasi Faktur Pajak, Kesalahan Kecil, Dampak Besar!

VOKASI NEWS – Faktur pajak memiliki peran penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak ini menjadi dasar dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan kepada negara. Namun, dalam prakteknya, kesalahan dalam pengisian masih sering terjadi. Kesalahan tersebut  mencakup pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak sesuai hingga pencatatan nominal transaksi yang tidak tepat.

Kesalahan pengisian pastinya akan berdampak besar terhadap pelaporan SPT Masa PPN. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan antara nilai transaksi yang sebenarnya dengan nilai yang telah dilaporkan akan berdampak pada ketidaktepatan perusahaan dalam melaporkan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, ketelitian dalam setiap tahapan administrasi pajak sangat diperlukan. Langkah pembetulan harus segera dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Solusi Penanganan Administrasi Faktur Pajak

Salah satu solusi atas kesalahan administrasi ini adalah melalui prosedur pembatalan dan penerbitan faktur pengganti. Untuk kesalahan pengisian NPWP, faktur yang salah harus dibatalkan dan melakukan penerbitan faktur baru dengan data yang benar. Sedangkan untuk kesalahan pada nominal transaksi, penggantian dapat diterbitkan dengan mencantumkan nilai transaksi yang benar. Proses pembetulan ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, e-faktur pajak digunakan untuk pembetulan faktur pajak tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Perusahaan tidak hanya wajib membetulkan kesalahan yang ada, tetapi juga harus memperbaiki SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan. Pembetulan bertujuan untuk memastikan bahwa laporan ini telah mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Proses ini membutuhkan dokumen pendukung, termasuk faktur pajak pengganti. Penggunaan e-Faktur pajak juga mempermudah proses pembetulan SPT. Ketepatan dan kecepatan pembetulan menentukan akurasi pelaporan PPN.

Pengalaman sebuah perusahaan dalam menghadapi permasalahan menggambarkan pentingnya ketelitian dalam perpajakan. Kesalahan pencatatan NPWP atau nominal pasti berdampak langsung pada jumlah PPN yang terutang. Bahkan, kesalahan ini dapat menimbulkan status lebih bayar maupun kurang bayar dalam laporan SPT. Kondisi ini berujung pada proses restitusi atau kompensasi ke masa pajak berikutnya. Langkah korektif harus disertai evaluasi menyeluruh.

Langkah Strategis Sistem Pengecekan Internal

Untuk mencegah kesalahan yang sama, perusahaan perlu menerapkan sistem pengecekan internal yang ketat. Verifikasi data pelanggan seperti NPWP dan rincian transaksi harus dilakukan minimal oleh dua pihak. Langkah ini berfungsi sebagai kontrol internal yang efisien. Selain itu, pelatihan berkala kepada staf keuangan dan administrasi juga penting dilakukan. 

Evaluasi berkala terhadap kesalahan administrasi menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan. Evaluasi ini membantu mengidentifikasi penyebab kesalahan, baik dari sisi teknis, sistem, atau sumber daya manusia. Dari hasil evaluasi, perusahaan dapat menyusun strategi pencegahan yang lebih tepat. Sistem informasi juga perlu diperbarui untuk mendukung efisiensi pelaporan. Setiap perbaikan harus diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan kualitas laporan perpajakan.

Kesimpulannya, penerapan sistem perpajakan yang cermat dan berbasis teknologi sangat penting bagi perusahaan. Pengawasan internal, pelatihan staf, serta penerapan standar prosedur faktur pajak dan SPT harus menjadi kebijakan tetap. Langkah-langkah tersebut dapat meminimalkan potensi kesalahan yang berdampak besar. Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan. Konsistensi dalam pelaporan adalah kunci menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnis.

BACA JUGA: [Tahapan SP2DK Pada Kasus PT X: Mulai Dari Penerbitan Surat Hingga Penyelesaian]

***

Penulis: Fachmiana Mustikawati Putri

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro