Kebijakan Faktur Pajak 000 Pasca Pemadanan NIK Dan NPWP

VOKASI NEWS – Dalam dunia perpajakan Indonesia, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu hal yang sangat vital.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Pasal 1. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Kemudian NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam berbagai transaksi keuangan, termasuk dalam penerbitan faktur pajak. Namun, terkadang ada kasus penggunaan NPWP 000, yang menimbulkan tantangan tersendiri dalam administrasi perpajakan.

Penerapan Faktur Pajak

Faktur Pajak bukan hanya bukti pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi juga menjadi tanda transaksi yang sah. Memverifikasi bahwa PKP telah mematuhi kewajiban pajak dengan mengenakan biaya pajak pada harga pokok Barang/jasa kena pajak yang dijual. Faktur Pajak 000 adalah sebutan yang diperkenalkan kepada PKP untuk menerbitkan faktur pajak kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Meskipun lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP, penerapan NPWP 000 tetap diperlukan sesuai dengan kewajiban pemerintah dalam proses pembuatan faktur pajak. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal tersebut dijelaskan dalam PER-26/PJ/2017 yang telah mengalami penyempurnaan dengan PER – 31/PJ/2017 dalam Pasal 4A ayat 2. Maka, identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi kolom yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.
  2. NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Kebijakan Pemadanan NIK dan NPWP Pada Faktur Pajak

Dalam PER-06/PJ/2024, pemerintah menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024 wajib Pajak, baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha, menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit. Kemudian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi dengan mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit. Dalam Pasal 2 ayat 4 dijelaskan bahwa pembuatan Faktur Pajak masih menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit.

Sejak diberlakukannya kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP pada faktur pajak, proses administrasi perpajakan mengalami perubahan signifikan. Kebijakan ini telah membawa dampak luas pada pengelolaan data perpajakan serta ketaatan perusahaan dan wajib pajak.

Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menginput NIK di faktur pajak. Kemudian mengisi kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000 (X/@kring_pajak 8/7/24). Aplikasi E-Faktur 4.0 yang mulai beroperasi pada 12 Juli 2024, seharusnya dapat mengakomodir NPWP dengan format 15 digit dan 16 digit. Hal tersebut dinyatakan pada laman media sosial X (twitter) @kring_pajak pada 15/7/24. Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan NPWP dengan format 16 digit.

BACA JUGA: Peran Teknologi Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kesimpulan

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah signifikan dalam menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Penggunaan NPWP 000 dalam faktur pajak membantu PKP tetap mematuhi kewajiban perpajakan meskipun lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan data perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan ketaatan wajib pajak.

***

Penulis: Emil Rifqy

Editor: Fatikah Rachmadianty