Kenali Logo, Lihat Khasiatnya : Edukasi Penggolongan Obat Bahan Alam pada Lansia di Ketapang Lor, Ujungpangkah, Gresik

VOKASI NEWS – Obat bahan alam masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam menjaga kesehatan, termasuk pada kelompok lanjut usia (lansia). Seiring bertambahnya usia, tubuh mengalami berbagai perubahan, seperti penurunan daya tahan tubuh, menurunnya fungsi organ, serta meningkatnya risiko penyakit kronis.

Kondisi tersebut mendorong banyak lansia memanfaatkan obat bahan alam. Hal ini digunakan untuk membantu menjaga kesehatan dan mengatasi berbagai keluhan ringan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Namun, penggunaan obat bahan alam tetap memerlukan pemahaman yang baik agar manfaat yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing individu (BPOM RI, 2024).

Pentingnya Literasi Obat Bahan Alam bagi Lansia

Di Indonesia, obat bahan alam dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Ketiga golongan tersebut dibedakan berdasarkan tingkat pembuktian manfaat, keamanan, serta penelitian yang telah dilakukan terhadap produk. Pemahaman mengenai perbedaan setiap golongan sangat penting karena dapat membantu masyarakat memilih produk herbal secara lebih tepat dan bijaksana (Direktorat Registrasi OTSKK BPOM, 2024).

Meskipun demikian, masih banyak lansia yang hanya mengenal jamu sebagai obat tradisional yang digunakan secara turun-temurun. Jamu telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama dan hingga saat ini masih mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaan penjual jamu keliling serta kebiasaan masyarakat mengonsumsi jamu membuat jenis obat bahan alam ini lebih dikenal. Hal ini dibandingkan dengan OHT maupun fitofarmaka.

Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan lansia mengenai penggolongan obat bahan alam, mahasiswa D-III Keperawatan Fakultas Vokasi UNAIR melaksanakan kegiatan edukasi kesehatan. Kegiatan ini dilakukan di Desa Ketapang Lor, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lansia mengenai perbedaan golongan obat bahan alam, mulai dari jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), hingga fitofarmaka. Selain itu, edukasi juga menekankan pentingnya mengenali logo pada kemasan produk. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mengetahui tingkat pembuktian keamanan dan khasiat obat bahan alam yang digunakan.

Edukasi dilakukan menggunakan media papan edukasi dan leaflet. Media tersebut berisi informasi mengenai logo, ciri-ciri, serta perbedaan antara jamu, OHT, dan fitofarmaka. Melalui media tersebut, para lansia dapat melihat secara langsung bentuk logo masing-masing golongan obat bahan alam sehingga lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Selain penyampaian materi, kegiatan juga disertai sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Hal ini membuat peserta dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai penggunaan obat bahan alam yang aman dan tepat.

Dari Jamu hingga Fitofarmaka

Jamu merupakan golongan obat bahan alam yang manfaatnya diperoleh berdasarkan pengalaman empiris. Obat ini telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Indonesia. Produk jamu banyak dimanfaatkan untuk membantu menjaga kebugaran tubuh, mengurangi rasa pegal, maupun meningkatkan kenyamanan fisik. Walaupun berasal dari bahan alami, penggunaan jamu tetap harus memperhatikan keamanan produk dan izin edar yang dimiliki (Direktorat Registrasi OTSKK BPOM, 2024).

Berbeda dengan jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) telah melalui uji praklinik dan menggunakan bahan baku yang telah distandarisasi. Proses standarisasi dilakukan untuk memastikan kualitas bahan tetap konsisten. Dengan demikian, manfaat yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. OHT memiliki tingkat pembuktian yang lebih kuat dibandingkan jamu sehingga menjadi salah satu pilihan obat bahan alam yang lebih teruji (Direktorat Registrasi OTSKK BPOM, 2024).

Sementara itu, fitofarmaka merupakan golongan obat bahan alam dengan tingkat pembuktian tertinggi. Produk fitofarmaka telah melalui uji praklinik dan uji klinik pada manusia. Oleh karena itu, manfaat dan keamanannya didukung oleh data ilmiah yang lebih kuat. Pengembangan fitofarmaka juga terus didorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan obat bahan alam yang aman, bermutu, dan efektif dalam pelayanan kesehatan (BPOM RI, 2024).

[BACA JUGA: Lansia Cerdas Memilih Obat Herbal melalui Edukasi Jamu, OHT, dan Fitofarmaka]

Penulis: Aulia Wahyuningsih

Pembimbing: Susilo Harianto

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)

Sumber:

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Jejak Empiris Obat Bahan Alam Menuju Produk Bermutu. Jakarta: BPOM RI.

Direktorat Registrasi OTSKK BPOM. (2024). Perbedaan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka. Jakarta: BPOM RI.