Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Kendala dalam Penyelesaian SP2DK Terkait Selisih Biaya Gaji Karyawan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Kendala dalam Penyelesaian SP2DK Terkait Selisih Biaya Gaji Karyawan


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Selisih biaya gaji yang tidak tepat dapat menyebabkan diterbitkannya SP2DK oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Pajak memiliki peran penting bagi negara, pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan di masa mendatang. Penerimaan pajak dialokasikan untuk mendanai pengeluaran negara yang bertujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam sistem perpajakannya. Melalui sistem ini, secara mandiri Wajib Pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan. Kemungkinan Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam perhitungan, terutama karena penggunaan sistem self assessment dalam pengenaan pajak. 

Beberapa cara yang digunakan dalam mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak yaitu, Melalui faksimili, menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi ditandai dengan tanda bukti pengiriman surat, diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak saat datang ke KPP setempat. Selain itu, SP2DK juga dapat disampaikan melalui media elektronik pada akun DJP Online Wajib Pajak. 

Tujuan utama SP2DK adalah mengidentifikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP. Dengan diterbitkannya SP2DK, diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan data mereka secara benar dan lengkap. 

Wajib Pajak yang menerima SP2DK diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan secara langsung atau dengan datang langsung ke KPP. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengkonfirmasi atau menentang keakuratan informasi, dilengkapi dengan bukti atau dokumen pendukung. Selain itu, wajib Pajak juga dapat memberikan respon secara tertulis. 

Wajib Pajak yang tidak memberikan respon dalam waktu 14 hari setelah SP2DK disampaikan oleh KPP, maka KPP memiliki kewenangan untuk memilih salah 1 dari 3 keputusan atau tindakan diantaranya memberi perpanjangan waktu untuk permintaan data, mengadakan kunjungan kepada Wajib Pajak, mengusulkan pemeriksaan atau verifikasi bukti awal terhadap Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. 

Kasus Selisih Biaya Gaji pada CV. X

CV. X merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha jual beli kendaraan bermotor roda tiga, Viar. CV. X menerima SP2DK dari pihak KPP setempat mengenai beberapa permasalahan, salah satunya yaitu adanya perbedaan antara Biaya Gaji pada SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dengan jumlah penghasilan bruto dalam SPT PPh 21. Selisih tersebut timbul karena perbedaan rekapitulasi biaya gaji tahun 2019 dengan laporan keuangan pada komponen rincian beban gaji. 

BACA JUGA: Hubungan Pemenuhan Kebutuhan Keluarga dengan Tingkat Kecemasan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Berdasarkan temuan tersebut terdapat ketidaksesuaian rincian gaji karyawan yang dilaporkan antara SPT Badan Tahun 2019 pada komponen perincian gaji, Lampiran II dengan total penghasilan bruto pada SPT PPh 21. Hal ini berimbas pada ketidaksesuaian data pajak yang tercatat dan berujung pada alasan diterbitkannya SP2DK dari pihak fiskus. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, CV. X melakukan pertemuan secara langsung kepada pihak fiskus untuk memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung. 

Kendala dalam Penyelesaian SP2DK

Kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan SP2DK tersebut meliputi data masih kurang lengkap, sehingga memerlukan pencarian yang lebih teliti dan detail. Data pendukung yang masih belum tersusun dengan rapi, mengakibatkan kesulitan dalam verifikasi dan pengolahan informasi yang diperlukan. Setelah menghadapi kendala tersebut, CV. X menyusun data pendukung. Contohnya seperti laporan keuangan, rekapitulasi biaya gaji, dan catatan lainnya secara terorganisir dan dikelompokkan sesuai dengan tahun pajak atau jenis pajaknya. 

CV. X juga melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen yang akan dilaporkan untuk memastikan kesesuaian nya agar tidak terjadi kesalahan serupa. CV. X juga meminta bantuan dari Kantor Konsultan Pajak untuk memverifikasi bahwa semua perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku, dengan tujuan meminimalisir terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang.

***

Penulis: Kasya Wibriyanti Anandita

Editor: Puspa Anggun Pertiwi