Kepatuhan Pajak Diuji: PT.X dan Proses Panjang Penyelesaian SP2DK

VOKASI NEWS – Sebuah perusahaan logistik yang berdomisili di Kota Surabaya, disebut PT. X dalam laporan kajian, menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak pada 1 Agustus 2024. Surat tersebut terbit karena ditemukan selisih antara biaya gaji yang tercantum pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan jumlah penghasilan bruto pada SPT Masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2022.

Selisih awal yang tercatat mencapai Rp12.552.000, dengan potensi kurang bayar sebesar Rp753.120. Kasus ini menjadi bahan kajian Tugas Akhir mahasiswa Program Studi D-III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, dengan pendampingan CV. Multi Sinergy Consultant selaku konsultan pajak klien tersebut.

Penelusuran Sumber Selisih

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada wajib pajak atas data yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan sebelum petugas pajak melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha.

PT. X kemudian menyampaikan tanggapan tertulis pada 6 Agustus 2024 disertai data pendukung berupa laporan keuangan, SPT Badan, dan rekapitulasi biaya gaji tahun 2022. Proses ekualisasi, yaitu membandingkan data pembukuan internal dengan data yang dilaporkan melalui e-SPT, kemudian dilakukan untuk menelusuri penyebab selisih tersebut.

Ditemukan Kesalahan Pencatatan dan Pemotongan

Hasil penelusuran pada pertemuan dengan petugas pajak tanggal 7 Juli 2025 menunjukkan bahwa terdapat selisih sebesar Rp12.552.000. Selisih tersebut berasal dari kesalahan sistem pencatatan uang lembur seorang karyawan pada Desember 2022. Identifikasi lebih lanjut pada 10 Juli 2025 mengungkap temuan baru yang lebih besar. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tiga karyawan tidak tetap berstatus mekanik belum dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Akibat temuan tersebut, selisih sebenarnya yang harus diselesaikan membengkak menjadi Rp26.100.000, dengan total PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar Rp756.000. Ketiga karyawan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, mereka dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif normal sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang PPh.

Pembetulan SPT dan Penyelesaian SP2DK

PT. X selanjutnya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2022 dan menyelesaikan kewajiban pembayaran kurang bayar pada 11 Juli 2025. Bukti pemotongan elektronik atas ketiga karyawan tidak tetap turut diterbitkan sebagai kelengkapan dokumen pembetulan.

Kantor Pelayanan Pajak kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Selesainya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK) pada 25 Juli 2025 sebagai bukti bahwa kewajiban perpajakan PT. X untuk tahun 2022 telah dinyatakan tuntas. Penyelesaian ini menegaskan bahwa ketelitian administrasi perpajakan turut menentukan kelancaran hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pelajaran bagi Wajib Pajak Badan

Kajian ini menyarankan agar perusahaan secara berkala melakukan tax compliance review, baik melalui audit internal maupun bantuan konsultan pajak independen. Langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21. Rekonsiliasi rutin antara data penggajian dan laporan perpajakan turut disarankan agar potensi selisih dapat terdeteksi lebih dini sebelum berujung pada penerbitan SP2DK.

Pengarsipan dokumen perpajakan secara sistematis, mulai dari bukti potong hingga bukti pembayaran, juga dinilai penting. Langkah tersebut mempermudah proses klarifikasi apabila otoritas pajak sewaktu-waktu meminta data tambahan. Penerapan manajemen risiko perpajakan secara menyeluruh diharapkan dapat membantu perusahaan menghindari sanksi administrasi perpajakan di kemudian hari.

[BACA JUGA: Ransomware BSI Picu Respons Investor pada Saham Perbankan Indonesia]

Penulis: Ikko Rizky Praditio

Pembimbing: Nitami Galih Pangesti

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)