Kepatuhan Wajib Pajak dalam Menghindari Sanksi Administratif dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan atas PPh Pasal 21

VOKASI NEWS – Wajib pajak yang melakukan kelalaian dalam pelaporan SPT Masa PPh dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak sering melakukan kelalaian. Kelalaian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yang salah satunya adalah belum melakukan pelaporan atas SPT Masa PPh. Berdasarkan hal tersebut menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang melakukan kelalaian. Surat tersebut diterbitkan guna meminta penjelasan atas temuan DJP terhadap kelalaian yang telah dilakukan oleh wajib pajak. 

Menurut SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan wajib pajak. SP2DK surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan atau keterangan atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan pengertian sesuai surat edaran tersebut terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPh merupakan suatu kelalaian. Hal tersebut bukanlah suatu kelalaian yang besar, akan tetapi dapat berpotensi untuk diterbitkan SP2DK. Terdapat kelalaian lain seperti tidak melakukan pemotongan, belum melakukan penyetoran, dan masih banyak kelalaian yang menyebabkan terbitnya SP2DK. 

Kesalahan seperti tidak melaporkan SPT Masa PPh, tidak melakukan penyetoran dan tidak melakukan pemotongan menyebabkan kesalahan fatal. kelalaian tersebut dapat menyebabkan terjadinya selisih pada komponen pajak yang satu dengan yang lainnya. Dikarenakan kelalaian tersebut perusahaan dapat mengalami kerugian. Tidak hanya itu, perusahaan pun dapat dikenai sanksi atas kelalaian yang telah dilakukan. Sanksi yang diberikan oleh KPP dapat berupa sanksi administratif.

Mengetahui Sanksi Administratif yang Berlaku

Sanksi administratif terdapat beberapa yaitu sanksi administratif berupa denda, bunga dan yang terakhir adalah kenaikan. Terdapat penjelasan mengenai masing-masing sanksi tersebut

  1. Sanksi denda

Sanksi berupa denda tertuju pada pelanggaran yang mengacu pada kewajiban pelaporan seperti lapor SPT Masa. Besaran dari denda yang diberikan bermacam macam, yaitu sesuai aturan undang undang perpajakan yang berlaku.

  1. Sanksi bunga

Sanksi bunga ditujukan pada kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak. Besaran denda yang dikenakan telah ditetapkan per bulan. Contoh sanksi bunga adalah terkait keterlambatan membayar pajak tahunan dikenakan bunga sebesar 2%

  1. Sanksi kenaikan 

Sanksi ini tertuju pada pelanggaran terkait kelalaian kewajiban yang diatur dalam material yang berupa kenaikan pajak yang harus dibayar. Besaran kenaikan adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Rincian Sanksi Berdasarkan PPh Pasal 21

Berdasarkan kelalaian tidak melakukan pelaporan SPT Masa, juga akan dikenakan sanksi dikarenakan terjadi keterlambatan. Kelalaian tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi denda. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan pasal 7 ayat (1). 

Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh aturan undang – undang maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda yaitu :

  1. Untuk keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN akan diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.
  2. Untuk keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa Lainnya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
  3. Apabila terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000
  4. Yang terakhir adalah apabila terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Berdasarkan penjelasan diatas, apabila wajib pajak melakukan kelalaian tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPh akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan sesuai dengan poin 2 yaitu sanksi denda sebesar Rp.100.000. Oleh Karena itu kita sebagai wajib pajak harus lebih taat pada aturan perpajakan yang berlaku dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terbitnya SP2DK.

BACA JUGA: Mengenal PPh 21 Bukan Pegawai Serta Kewajiban Perpajakan Independen

***

Penulis: Nasyafa Dipta Widodo Putri

Editor: Puspa Anggun Pertiwi