Kepatuhan Wajib Pajak dengan Melakukan Pembetulan pada SPT Tahunan atas Diterimanya SP2DK

VOKASI NEWS – Kepatuhan Wajib Pajak dengan menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan dengan melakukan pembetulan SPT tahunan.

Pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assessment System memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Hal ini dapat mengurangi beban administratif pada otoritas pajak karena banyak proses yang dapat dilakukan Wajib Pajak secara mandiri. Selain itu sistem ini juga memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak karena dapat mengatur sendiri waktu pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan batas yang ditetapkan. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesediaan Wajib Pajak untuk patuh dan pengawasan yang optimal dari aparat pajak.

Terjadinya Risiko Kesalahan

Terjadinya risiko kesalahan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan atau kesalahan dalam proses perhitungan sering dijumpai pada dunia nyata. Kurangnya sosialisasi terkait perpajakan merupakan penyebab utama atas permasalahan tersebut. Pada saat wajib pajak lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan makaakan dikenakan sanksi, bsik sanksi pidana maupun sanksi administrasii. Kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara nilai pajak yang dilaporkan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, dapat menjadi landasan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan keuangan Wajib Pajak

SP2DK

SP2DK adalah surat yang dikeluarkan langsung oleh KPP untuk meminta penjelasan dalam bentuk data atau keterangan dari perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. KPP akan menerbitkan SP2DK apabila terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Tindakan ini berpotensi mengakibatkan DJP melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak guna mengevaluasi kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan dan akurasi pelaporan pajak.

Atas diterimanya SP2DK tersebut, maka berdasarkan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan. Serta Kunjungan kepada Wajib Pajak terdapat batasan waktu untuk menanggapi SP2DK baik secara langsung maupun tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima. Tanggapan secara tertulis dapat diberikan dengan mengirimkan penjelasan tertulis yang mengakui ataupun membantah, disertai bukti yang jelas.

Sebelum dikirimkannya surat tanggapan, Wajib Pajak melakukan chrosscheck atas data internal dengan data pada lampiran SP2DK. Jika terdapat perbedaan antara keduanya, Wajib Pajak diperkenankan untuk menyanggah tetapi jika benar Wajib Pajak terdapat kesalahan, maka dapat mengkonfirmasi pada surat tanggapan tersebut. Ketika surat tanggapan telah diterima oleh otoritas pajak, maka terdapat keterangan bahwa atas tanggapan tersebut disetujui atau tidak.

Dalam ketentuan Undang – Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 8 ayat 1 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri. Sehingga dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal daluwarsa penetapan adalah batas waktu yang telah ditetapkan yaitu dengan jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Batasan waktu yang diberikan oleh DJP sangat berpengaruh pada proses pembetulan SPT. Sebab, semakin lama proses pembetulan dilakukan, semakin besar pula sanksi bunga yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Hal ini akan mengakibatkan biaya yang signifikan bagi Wajib Pajak. Untuk menghindari hal ini, Wajib Pajak perlu memahami ketentuan pembetulan SPT.

Adanya Sanksi Berupa Sanksi Bunga

Selain mengakibatkan kurang bayar biasanya Wajib Pajak juga menerima sanksi bunga atas kekurangan utang pajak akibat pembetulan yang dilakukan. Sanksi administrasi ini disampaikan DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP yang digunakan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Membetulkan SPT Tahunan

Dalam hal Wajib Pajak  membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar,  kepadanya  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan. Hal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Serta, dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Begitu juga dengan pembetulan SPT Masa pada Pasal 8 ayat (2a) UU HPP. Peraturan ini membahas mengenai wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT masa dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenai sanksi bunga.

BACA JUGA : Pengaruh Profitabilitas dan Harga Saham terhadap Nilai Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode Tahun 2019-2021

***
Penulis : Eka Syafira Putri

Editor : Maulidatus Solihah