Ketidaksiapan Perusahaan Menjadi Salah Satu Faktor Munculnya Penyakit Akibat Kerja. Kok Bisa?

VOKASI NEWS – Mengetahui hubungan ketidaksiapan perusahaan atas Alat Pelindung Diri (APD) dengan keluhan atau gangguan kesehatan pekerja. 

Dalam dunia industri perusahaan wajib mematuhi regulasi atau SOP dalam pelaksanaan proses produksi. Salah satu regulasi yang wajib dipatuhi adalah pemenuhan alat pelindung diri. Regulasi tersebut mengacu pada Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. Pemenuhan APD merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Contohnya pada industri yang memiliki potensi bahaya kebisingan, perusahaan wajib memenuhi APD berupa earplug dan earmuff.

BACA JUGA: Sejarah Sungai Kalimas Sebagai Jalur Transportasi Perdagangan dan Wisata Air Surabaya

Risiko bahaya yang ditimbulkan dari kebisingan ialah penyakit akibat kerja salah satunya yaitu gangguan pendengaran subjektif. Gangguan pendengaran subjektif atau non-auditory adalah kondisi di mana seseorang merasakan penurunan kemampuan mendengar tanpa adanya kelainan fisik yang jelas pada alat pendengaran. Pada umumnya, faktor disebabkan oleh paparan kebisingan berlebih, penuaan, penyakit telinga, faktor genetik, dan penggunaan obat tertentu. Gangguan pendengaran subjektif dibagi menjadi 3 kategori yaitu gangguan psikologis, gangguan fisiologis, dan gangguan komunikasi. 

Pada gangguan psikologis dapat berupa rasa tidak nyaman, konsentrasi berkurang, susah tidur, dan emosi yang tidak stabil. Apabila seseorang terpapar bising terlalu lama dapat menyebabkan penyakit psikosomatik seperti gastritis, jantung, stres, dan kelelahan. Pada gangguan fisiologi disebabkan oleh paparan bising yang tinggi, terputus putus atau yang datang secara tiba-tiba dapat memicu peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg). Selain itu, juga dapat berupa meningkatnya nadi, konstriksi pembuluh darah perifer terutama pada tangan dan kaki, serta dapat menyebabkan pucat dan gangguan sensoris. Sedangkan pada gangguan komunikasi disebabkan oleh bunyi yang menutupi pendengaran. 

Hasil Penelitian Ketidaksiapan Perusahaan Bagi Pekerja

Dari hasil penelitian, 18 dari 32 pekerja mengalami keluhan gangguan pendengaran subjektif. Hal tersebut karena adanya paparan bising berlebih dan tidak patuh dalam penggunaan Alat Pelindung Telinga. Penggunaan alat pelindung telinga bersifat wajib apabila intensitas kebisingan pada area kerja tidak sesuai NAB atau > 85 dB. NAB atau Nilai Ambang Batas pada kebisingan telah ditetapkan pada Permenaker RI No. 05/MEN/2018. Penyebab dari tidak patuhnya pekerja dalam penggunaan alat pelindung telinga yaitu manajemen APD berupa alat pelindung telinga yang kurang baik. Perusahaan menyediakan alat pelindung telinga dengan jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah pekerja. Sehingga alat pelindung telinga tidak terbagi rata dalam pemakaiannya. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan wajib menaati Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2010 Pasal 7. Peraturan tersebut tentang mengatur kewajiban pengusaha atau pengurus dalam manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. Kewajiban ini mencakup identifikasi kebutuhan dan syarat APD berdasarkan bahaya yang ada dan pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya. Selain itu juga kenyamanan pekerja, serta memberikan pelatihan mengenai cara penggunaan yang benar. 

Perlu diingat juga bahwa pengusaha harus memastikan APD digunakan, dirawat, dan disimpan dengan benar. Mengelola pembuangan atau pemusnahan APD yang sudah tidak terpakai, serta melakukan pembinaan, inspeksi, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk memastikan efektivitas manajemen APD. Selain itu, kenyamanan pekerja dalam pemakaian alat pelindung telinga juga perlu dipertimbangkan oleh perusahaan. Dengan begitu, pekerja patuh dalam penggunaan APT dan dapat meminimalisir munculnya penyakit akibat kerja. 

***

Penulis: Tutik Malikatul Maqfiroh

Editor: Puspa Anggun Pertiwi