VOKASI NEWS – Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penerimaan negara. Di Indonesia, sistem perpajakan menerapkan self assessment system. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan perpajakan menjadi faktor yang sangat penting. Pemahaman yang baik dapat mencegah kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam menerapkan ketentuan pajak. Namun, dalam praktiknya, tidak semua permasalahan perpajakan terjadi karena unsur kesengajaan. Kesalahan dalam memahami aturan juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif, salah satunya melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kondisi tersebut tergambar dalam studi kasus pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan bus pariwisata.
Berawal dari Kesalahan Memahami Ketentuan PPN
Permasalahan bermula ketika perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak. Melalui proses pengawasan tersebut, diketahui bahwa masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, perusahaan kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi administrasi atas kewajiban perpajakan pada masa pajak sebelumnya.
Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan tersebut berawal dari perbedaan pemahaman mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan menganggap kegiatan usahanya termasuk dalam kategori jasa yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu. Oleh sebab itu, perusahaan beranggapan tidak memiliki kewajiban PPN sebagaimana dipahami sebelumnya.
Namun, setelah dilakukan penelaahan berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditemukan adanya transaksi yang memiliki konsekuensi PPN. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Menempuh Penyelesaian Melalui Mekanisme Administratif
Setelah menerima STP, perusahaan melakukan evaluasi terhadap seluruh kewajiban perpajakannya. Selain memperbaiki pemenuhan kewajiban pajak, perusahaan juga menempuh mekanisme administratif yang telah diatur dalam peraturan perpajakan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Permohonan diajukan karena perusahaan menilai bahwa sanksi muncul akibat kekhilafan dan kesalahan dalam memahami ketentuan perpajakan. Dengan demikian, kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak.
Selama proses pengajuan, perusahaan melengkapi berbagai dokumen pendukung. Selain itu, perusahaan juga menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan setelah memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sehingga sanksi administrasi yang sebelumnya dikenakan dapat dihapuskan.
Pentingnya Meningkatkan Pemahaman Perpajakan
Studi kasus ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak hanya mengatur pengenaan sanksi. Di sisi lain, sistem tersebut juga menyediakan mekanisme penyelesaian bagi Wajib Pajak yang mengalami kekhilafan atau kesalahan dalam memahami ketentuan perpajakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap peraturan perpajakan perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, potensi risiko perpajakan dapat diminimalkan sejak awal. Mahasiswa maupun masyarakat juga perlu memahami pentingnya kepatuhan perpajakan serta mengetahui bahwa penyelesaian sengketa administrasi pajak dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kepatuhan perpajakan dan tersedianya mekanisme penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum mencerminkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, hasil kajian ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16, yaitu Peace, Justice and Strong Institutions. Tujuan tersebut menekankan pentingnya institusi yang efektif, akuntabel, dan mampu menegakkan hukum secara adil. Pada akhirnya, pemahaman perpajakan yang semakin baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
[BACA JUGA: Minim Pelatihan K3, Pekerja Bongkar Muat Rawan Lakukan Tindakan Tidak Aman]
Penulis: Salsabil Annisa Cinta
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



