VOKASI NEWS – Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, mekanisme tersebut tetap diawasi melalui pemeriksaan pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data antara laporan Wajib Pajak dengan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu kasus menarik terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Y yang menjadi objek pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021. Pemeriksaan dilakukan karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara mutasi rekening berupa uang masuk dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Perbedaan Data Menjadi Awal Pemeriksaan
Wajib Pajak Y menjalankan dua kegiatan, yaitu penjualan eceran bohlam lampu dan jasa perantara penjualan mobil bekas. Dalam SPT Tahunan, sebagian penghasilan telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil pengujian awal pemeriksa menunjukkan adanya jumlah uang masuk yang lebih besar dibandingkan omzet yang tercantum dalam laporan pajak.
Kondisi tersebut mendorong diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada 28 Agustus 2024 untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan permintaan dokumen, klarifikasi transaksi, hingga pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Klarifikasi Menentukan Hasil Akhir
Selama proses pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar mutasi rekening berasal dari transaksi penjualan mobil bekas yang dilakukan melalui mekanisme perantara atau makelar. Uang yang masuk ke rekening tidak seluruhnya merupakan penghasilan Wajib Pajak. Sebagian dari dana tersebut merupakan dana titipan yang nantinya akan diteruskan kepada pemilik kendaraan.
Melalui penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan, penghasilan dari kegiatan perantara mobil bekas akhirnya diakui sebagai penghasilan orang pribadi. Penghasilan tersebut kemudian dikenakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari penjualan eceran bohlam lampu dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. Pengenaan pajak tersebut didasarkan pada ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 karena usaha tersebut memenuhi persyaratan peredaran bruto tertentu.
Selain itu, pemeriksa juga menemukan adanya penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan sehingga dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pentingnya Pencatatan dan Pemahaman Pajak
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara mutasi rekening dan omzet usaha tidak selalu menandakan adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Namun, tanpa pencatatan yang memadai dan dokumen pendukung yang lengkap, kondisi tersebut dapat memicu pemeriksaan serta menimbulkan koreksi pajak.
Pemisahan pencatatan berdasarkan jenis kegiatan usaha merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh Wajib Pajak. Hal ini terutama diperlukan apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari beberapa sumber yang memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda. Penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha dagang, maupun penghasilan keluarga memiliki ketentuan pelaporan tersendiri yang perlu dipahami secara benar.
Pemeriksaan pajak pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan. Pemeriksaan juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Melalui keterbukaan informasi dan penyampaian data yang lengkap, proses pemeriksaan dapat menghasilkan perhitungan pajak yang lebih tepat dan adil bagi seluruh pihak.
[BACA JUGA: Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Mahasiswa Keperawatan Gelar Edukasi Obat]
Penulis: Syifa Calista Cahyawati
Pembimbing Riska Nur Rosyidiana
Editor: Aghnia Faiza (Tim Branding Vokasi)



