Ketika Pengkreditan Pajak Masukan Berujung SP2DK

VOKASI NEWS – Pelaporan perpajakan tidak hanya memerlukan ketepatan dalam perhitungan, tetapi juga ketepatan dalam menentukan perlakuan pajak atas suatu transaksi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan penilaian antara wajib pajak dan fiskus terkait pengkreditan pajak masukan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dimiliki DJP.

Kasus tersebut terjadi pada PT X yang bergerak di bidang jasa pelayaran. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan melakukan berbagai pengadaan aset untuk mendukung operasional. Salah satu pengadaan yang dilakukan ialah pembelian dua unit mobil Alphard pada 10 November 2024 dengan nilai Rp2.800.000.000. Atas transaksi tersebut terdapat pajak masukan sebesar Rp308.000.000 atau PPN dengan tarif 11 persen. Selanjutnya, pajak masukan tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Masa Pajak November 2024.

Awal Mula Diterbitkannya SP2DK

Pengkreditan pajak masukan dilakukan karena kendaraan dianggap memiliki hubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu, kendaraan tersebut telah dicatat sebagai aset perusahaan dan didukung dengan faktur pajak yang sah. Berdasarkan pelaporan awal, PT X memperoleh status PPN lebih bayar sebesar Rp1.190.552.800. Namun, kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DJP karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengkreditan pajak masukan yang dilakukan.

Pada 9 Oktober 2025, DJP menerbitkan SP2DK kepada PT X untuk meminta penjelasan beserta dokumen pendukung atas transaksi tersebut. Dalam proses pengujian, fiskus tidak hanya menilai kelengkapan dokumen formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi penggunaan kendaraan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kendaraan dinilai lebih dominan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur. Selain itu, belum terdapat bukti pendukung yang memadai terkait penggunaan kendaraan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Proses Penyelesaian SP2DK

Sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterima, PT X melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak November 2024. Pembetulan dilakukan dengan menghapus pajak masukan atas pembelian kendaraan dari total pajak masukan yang dapat dikreditkan. Setelah pembetulan dilakukan, status PPN lebih bayar PT X berubah dari Rp1.190.552.800 menjadi Rp574.552.800. Selanjutnya, lebih bayar tersebut dikompensasikan ke SPT PPN Masa Pajak Desember 2024.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak hanya memerlukan faktur pajak yang sah, tetapi juga harus didukung bukti yang menunjukkan hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap transaksi yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal maupun material agar tidak menimbulkan koreksi dalam proses pengawasan perpajakan.

[BACA JUGA: Edukasi Bijak Menggunakan Obat Setengah Padat Bagi Keluarga]

Penulis: Avia Sus Rahma Qayuum

Pembimbing: Nitami Galih Pangesti

Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)