Klarifikasi SP2DK atas Penghasilan Luar Negeri, Cerminan Kepatuhan Pajak Global

Klarifikasi SP2DK atas Penghasilan Luar Negeri, Cerminan Kepatuhan Pajak Global_Dokumen Istimewa

VOKASI NEWS – Klarifikasi SP2DK atas penghasilan luar negeri menunjukkan pentingnya edukasi, sinergi, dan pelaporan pajak global.

Kantor Pelayanan Pajak semakin aktif menerbitkan Surat Permintaan Penjeleasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu pemicunya adalah penghasilan dari luar negeri yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. SP2DK berperan sebagai tindakan administratif untuk mengklarifikasi ketidaksesuaian data secara preventif.

Sebuah studi kasus terjadi pada wajib pajak orang pribadi yang menjadi klien PT Persada Utama Konsultan. Berdasarkan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak memperoleh data transaksi keuangan di Singapura, yakni penghasilan sewa dari dua unit apartemen serta bunga bank. Namun, penghasilan tersebut tidak tercantum dalam SPT Tahunan periode tahun pajak 2021.

Klarifikasi SP2DK dan Rekapitulasi Penghasilan Kena Pajak

Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK pada Mei 2024. Klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan dokumen pendukung berupa rekening koran luar negeri serta perhitungan penghasilan dalam rupiah berdasarkan kurs kumulatif harian. Total penghasilan luar negeri mencapai SGD 159.310,05 atau sekitar Rp1.674.836.016. Seluruh proses dikawal oleh konsultan dari PT Persada Utama Konsultan.

Penghasilan luar negeri tersebut dikombinasikan dengan penghasilan dalam negeri dan penghasilan pasangan, sehingga diperoleh total penghasilan netto sebesar Rp2.540.264.416. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghasilan kena pajak mencapai Rp2.427.764.416. Hasil perhitungan menghasilkan total pajak terutang sebesar Rp674.874.015. Sementara itu, kredit pajak luar negeri sebesar 22% diakui sesuai ketentuan perpajakan Singapura, yaitu sejumlah SGD 35.046.

[BACA JUGA: Langkah Korektif PT ABC Hadapi SP2DK atas PPh dan Penyusutan Aset]

Penyelesaian SP2DK dan Pentingnya Kepatuhan atas Penghasilan Global

Setelah dilakukan pembayaran kekurangan pajak sebesar Rp131.837.616 dan pembetulan SPT Tahunan, proses SP2DK dinyatakan selesai dengan diterbitkannya Surat Pemberitauan Perkembangan Pelaksanaan Pemintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2P3DK). Penanganan ini tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan, mencerminkan keberhasilan pendekatan persuasif yang dijalankan oleh otoritas pajak. 

Kejadian ini memperlihatkan pentingnya pemahaman wajib pajak atas pelaporan penghasilan global. Sinergi antara konsultan pajak dan otoritas menunjukkan bahwa edukasi serta klarifikasi adalah kunci untuk mendorong kepatuhan secara sukarela. AEOI juga menjadi instrument penting dalam mendeteksi potensi penghindaran pajak lintas negara.

***

Penulis: Diah Ainun Jariyah

Editor: Habibah Khaliyah